Upaya Kasasi Istri Nazaruddin Dimentahkan MA

Neneng tetap di hukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,604 miliar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2013, 17:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 17:01 WIB
nenengsriwahyuni-tuntutan130221b.jpg
Upaya Kasasi yang diajukan Neneng Sri Wahyuni dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pupus. Lantaran Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu.

"Menyatakan menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Majelis Kasasi seperti yang dikutip dari website resmi MA, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Putusan kasasi ini diketok pada 4 Desember 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo sebagai ketua majelis, serta anggota majelis Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung, dan MS Lumme.

Tak hanya itu, dalam amarnya, Majelis Kasasi MA juga mengabulkan penetapan pencabutan permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, dalam kasus ini Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,604 miliar sebagaimana putusan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan PT itu lebih berat dari vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Neneng 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Saat itu, PN Tipikor menyatakan Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek PLTS di Kemenakertrans. Neneng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan PN Tipikor itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Neneng dihukum 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ein/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya