Jelang Vonis Luthfi Hasan, KPK Harap Setegas Vonis Angie di MA

Sidang pembacaan vonis mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Des 2013, 11:59 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 11:59 WIB
lutfi-hasan-130634-b.jpg
Sidang pembacaan vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB hari ini.

KPK pun berharap agar putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. "KPK sudah merumuskan dakwaan, dan mengajukan tuntutan. Tuntutan yang diajukan KPK itu berdasarkan atas fakta persidangan sehingga kami juga melakukan tuntuan yang maksimal. Kami berharap putusan pengadilan sesuai," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, usai menghadiri ground breaking Gedung KPK baru, di Kuningan, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Selain itu, Bambang menuturkan pula agar hakim di Pengadilan Tipikor belajar dari ketegasan Hakim MA yang menambah masa hukuman Angelina Sondakh. "Kami berharap sikap yang tegas dari Mahkamah Agung terhadap para koruptor yang ditunjukan dalam beberapa kasus," imbuhnya.

"Karena bagaimanapun MA dijadikan pusat rujukan dan secara value MA sudah mengemukakan ketegasan. Dan mudah-mudahan itu bisa bertransformasi menjadi bukan hanya putusan dari seorang Artidjo (Hakim Agung Artidjo Alkostar). Tapi dari putusan yang menjadi bagian penting dari pengadilan. Dan ini yang diharapkan," tandas Bambang.

Luthfi yang juga mantan anggota DPR itu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Ia sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah. Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Uang itu diduga diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaannya, jaksa menduga uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian terkait pengurusan kuota impor sapi. PT Indoguna berharap dengan cara itu bisa mendapatkan rekomendasi untuk tambahan kuota impor sebanyak 10 ribu ton yang mereka ajukan.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu, Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.

Luthfi membantah sejumlah uang yang dia terima dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. (Ein/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya