Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Achmad Sulawijaya. Mantan Kepala Bagian Investasi Direktorat Keuangan PT Asabri (persero) itu diperiksa sebagai saksi pemberian Fasilistas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013). KPK hari ini juga akan memeriksa Budi Mulya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Wakil Prisiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit. (Eks/Ein)
Baca juga:
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013). KPK hari ini juga akan memeriksa Budi Mulya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Wakil Prisiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit. (Eks/Ein)
Baca juga:
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T