Pengadilan Malaysia Hadirkan 7 Saksi untuk TKI Wilfrida Pagi Ini

Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik dengan menghadirkan 7 orang saksi meringankan.

oleh Riski Adam diperbarui 12 Jan 2014, 06:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2014, 06:15 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. Tujuh saksi akan dihadirkan pagi ini untuk mengungkapkan testimoninya di pengadilan.

"Pada persidangan hari Minggu 12 Januari ini rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Wilfrida Soik ini. Kehadiran para saksi yang meringankan itu diyakini bisa menbebaskan Wilfrida dari hukuman yang berat," kata Koordinator Media Center Prabowo Subianto, yakni Budi Purnomo Karjodihardjo dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (12/1/2014).

Dalam persidangan kali ini, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang biasa mendampingi Wilfrida dipastikan tidak akan hadir. "Pada persidangan hari ini, meskipun tidak bisa hadir, Pak Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan ini. Sejak awal, beliau sangat peduli dengan kasus Wilfrida ini," tutur Budi.

Budi menjelaskan, rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu 11 Januari 2014 kemarin, pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat jet pribadi.

Sementara itu, pengacara kondang Malaysia yang ditunjuk oleh Prabowo untuk membela Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah menuturkan, pihak pengacara telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.

"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri.

Tan Sri juga mengatakan, pihaknya berhasil meyakinkan hakim agar memberikan ijin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai, Johor Baru.

"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata Tan Sri.

Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida. (Adm/Ndy)

Baca juga:
Bebaskan Wilfrida, 7 Saksi Akan Dibawa ke Pengadilan Malaysia
Pengadilan Malaysia Kirim Tim ke Kampung Wilfrida Soik di NTT
Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya