Dirut PT PLN Nur Pamudji telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 dan PLTGU Blok 2 Belawan Tahun 2012.
"Kemarin Dirut diperiksa. Pokoknya begini, dirutnya sedang proses," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Pramono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Mengenai kemungkinan status Nur Pamudji ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar itu, Widyo menjawab, "Semua berjalan on the track. Tunggu saja, nanti tiba gilirannya."
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan 5 tersangka dari pihak PLN, dan kelimanya sudah dilakukan penahanan. Mereka yakni mantan GM PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi --saat ini sebagai Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia-- Supra Dekanto, 2 karyawan PLN Pembangkit Sumut yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, serta Manager Sektor PLN Labuan Angin Surya Dharma Sinaga.
"Tersangka sudah kita tahan," tandas Widyo.
Nur Pamudji pada Kamis 16 Januari 2014 kali kedua diperiksa jaksa penyidik Gedung Bundar sebagai saksi dalam kasus ini. Nur Pamudji diperiksa terkait dengan pelaksanaan rapat 9 direksi hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung, persetujuan penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non-Original Equipment Manufacture (NOEM) dan menyatakan pekerjaan telah 100 persen. Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item spare part baik GT 2.1 dan GT 2.2 belum tersedia dan terpasang. (Edo/Sss)
Baca juga :
Dirut PLN Nur Pamudji Penuhi Panggilan Jaksa
Kasus Turbin Belawan 2 Petinggi PLN Kembali Diperiksa
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PLTGU Belawan
Dirut PLN Bungkam Soal Dugaan Korupsi Proyek Turbin Belawan
"Kemarin Dirut diperiksa. Pokoknya begini, dirutnya sedang proses," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Pramono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Mengenai kemungkinan status Nur Pamudji ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar itu, Widyo menjawab, "Semua berjalan on the track. Tunggu saja, nanti tiba gilirannya."
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan 5 tersangka dari pihak PLN, dan kelimanya sudah dilakukan penahanan. Mereka yakni mantan GM PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi --saat ini sebagai Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia-- Supra Dekanto, 2 karyawan PLN Pembangkit Sumut yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, serta Manager Sektor PLN Labuan Angin Surya Dharma Sinaga.
"Tersangka sudah kita tahan," tandas Widyo.
Nur Pamudji pada Kamis 16 Januari 2014 kali kedua diperiksa jaksa penyidik Gedung Bundar sebagai saksi dalam kasus ini. Nur Pamudji diperiksa terkait dengan pelaksanaan rapat 9 direksi hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung, persetujuan penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non-Original Equipment Manufacture (NOEM) dan menyatakan pekerjaan telah 100 persen. Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item spare part baik GT 2.1 dan GT 2.2 belum tersedia dan terpasang. (Edo/Sss)
Baca juga :
Dirut PLN Nur Pamudji Penuhi Panggilan Jaksa
Kasus Turbin Belawan 2 Petinggi PLN Kembali Diperiksa
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PLTGU Belawan
Dirut PLN Bungkam Soal Dugaan Korupsi Proyek Turbin Belawan