DPR Pecat 5 Anggota Dewan Pengawas TVRI

Kelimanya dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena memecat Dewan Direksi TVRI periode 2012-2017.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Jan 2014, 10:48 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2014, 10:48 WIB
tvri-140123c.jpg
Komisi I DPR memecat 5 anggota Dewan Pengawas TVRI. Kelimanya dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena memecat Dewan Direksi TVRI periode 2012-2017. Padahal sesuai rapat bersama antara Komisi I DPR dan Dewan Pengawas pada 21 Oktober 2013, disepakati tidak ada pemecatan Dewan Direksi TVRI.

"Kami sepakat untuk memberhentikan Dewan Pengawas, karena mereka tidak bisa menjalankan tanggung jawab dan tugas dengan baik," ujar anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Evita Nursanty di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Keputusan memecat 5 anggota Dewan Pengawas TVRI itu diambil pada Selasa 28 Januari malam dengan voting. Hasilnya, selain Fraksi Demokrat, PKB, dan Gerindra, sisanya setuju memecat Dewan Pengawas TVRI.

"Ada 17 suara memilih mempertahankan Dewan Pengawas TVRI sekarang dan 28 suara memilih memecat mereka," tutur Evita.

5 Anggota Dewan Pengawas  TVRI yang diputuskan untuk dipecat itu adalah Elprisdat (ketua), Indrawadi Tamin, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Bambang Soeprijanto. (Eks/Sss)

Baca juga:
Gedung TVRI di Senayan Diancam Bom
Direktur TVRI Dipecat, Komisi I DPR Panggil Dewan Pengawas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya