Assido Hamonangan Simangunsong tak hanya membunuh Feby Lorita. Pria bernama alias Edo itu ternyata juga menjual perhiasan setelah membunuh perempuan berusia 31 tahun tersebut.
"Perhiasan yang dipakai Feby yaitu kalung, anting, dan cincin, diambil lalu dijual," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2014).
"Sekitar pukul 13.00 WIB, perhiasan itu dijual ke Pasar Pondok Gede dengan hasil Rp 3 juta," tambah Mulyadi. Uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan untuk membayar hutang, sisanya untuk biaya pelarian.
Edo ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Minggu 2 Februari kemarin. Dia bersembunyi di rumah kakeknya. Kini Edo harus meringkuk di dalam tahanan.
Akibat perbuatannya, Edo kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun lebih dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan, 351 tentang Penganiayaan, 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mayat Feby kemudian ditemukan warga pada Jumat 24 Januari di dalam bagasi mobil Nissan March yang terparkir di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain Edo, polisi sudah menangkap Daniel --adik Edo-- yang membantu memasukkan jasad Feby ke bagasi mobil. (Eks/Ism)
Baca juga:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Cinta Ditolak, Edo Pukul Feby Lorita Hingga Gigi Lepas
Diajak Menginap, Feby Lorita Dibunuh Edo di Bojong Gede
"Perhiasan yang dipakai Feby yaitu kalung, anting, dan cincin, diambil lalu dijual," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2014).
"Sekitar pukul 13.00 WIB, perhiasan itu dijual ke Pasar Pondok Gede dengan hasil Rp 3 juta," tambah Mulyadi. Uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan untuk membayar hutang, sisanya untuk biaya pelarian.
Edo ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Minggu 2 Februari kemarin. Dia bersembunyi di rumah kakeknya. Kini Edo harus meringkuk di dalam tahanan.
Akibat perbuatannya, Edo kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun lebih dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan, 351 tentang Penganiayaan, 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mayat Feby kemudian ditemukan warga pada Jumat 24 Januari di dalam bagasi mobil Nissan March yang terparkir di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain Edo, polisi sudah menangkap Daniel --adik Edo-- yang membantu memasukkan jasad Feby ke bagasi mobil. (Eks/Ism)
Baca juga:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Cinta Ditolak, Edo Pukul Feby Lorita Hingga Gigi Lepas
Diajak Menginap, Feby Lorita Dibunuh Edo di Bojong Gede