Yusril Tolak Permohonannya Disamakan Gugatan Effendi Ghazali

Dalam permohonan yang diajukan Yusril, ia menambahkan angka romawi baru angka IV. Dengan begitu gugatan masih bisa dilaksanakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2014, 19:17 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2014, 19:17 WIB
yusril-gugatan-140203c.jpg
Bakal capres Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menolak jika dikatakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), sama dengan yang digugat Effendi Ghazali dan kawan-kawan. Sehingga, kata Yusril, gugatan ini masih bisa dilanjutkan atau nebis in idem.

"Jadi permohonan tidak nebis in idem," kata Yusril dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan, dirinya sebagai pemohon uji materi ini merujuk kepada berbagai peraturan perundangan dan hukum acara MK. Yakni, apabila pasal yang diujikan sama, maka UUD 1945 sebagai batu uji dan argumen hukumnya harus berbeda. Dengan begitu gugatan bisa tetap dilaksanakan.

"Setelah mencermati perkembangan dalam 2 minggu terakhir ini, di dalam permohonan ini kami menambahkan angka romawi baru angka IV," kata dia.

MK mengabulkan sebagian permohonan Effendi Gazali. Dalam putusannnya MK menyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) serentak baru berlaku pada pemilu 2019 mendatang. MK juga menolak menyatakan pasal 9 dalam UU tersebut yang mengatur tentang presidential treshold inkonstitusional atau ambang batas pengajuan capres yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Sementara, Yusril hanya meminta MK menafsirkan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 tentang Pencalonan Presiden oleh Partai Politik yang diajukan sebelum pemilu dilakukan, dan Pasal 22e yang menyebut Pemilu hanya sekali dalam 5 tahun, bukan 2 kali seperti dalam 2 periode terakhir yang menyelenggarakan Pemilu Legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (pilpres) dalam waktu yang berbeda.

"Permohonan Effendi berhenti pada titik pemohon kepada MK. Pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dan memohon MK menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berhenti di situ. Jadi tidak ada permohonan Effendi agar pemilu disatukan," pungkas Yusril. (Rmn/Ism)

Baca juga:

PDIP: Yusril Alami `Kontroversi Hati`
Sidang Pemilu Serentak, Yusril Minta MK Panggil KPU
Putusan Pemilu Serentak Dinilai Janggal, Ini Alasan MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya