Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, meminta agar Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) tidak memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana. Karena, pemerintah tetap bekerja secara baik untuk memfasilitasi dan menuntaskan kasusnya.
"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," kata Jumhur di Jakarta, Kamis (7/2/2014) malam.
Jumhur juga menyesalkan sikap Koordinator JBMI, Iweng Karsiwen yang diduga memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana. Bahkan menurutnya, JBMI sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana.
Sebaliknya, terang Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah seperti Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
Tanggung Jawab
Jumhur mengatakan, pihaknya telah menghubungi PT Graha Ayu Karsa selaku perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana. Dari pembahasan tersebut, pihaknya mendapat penjelasan mengenai seluruh biaya perawatan Erwiana selama berada di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, yang telah disiapkan dalam bentuk deposit di rumah sakit sebesar Rp 25 juta termasuk untuk memenuhi kekurangannya sebesar Rp 5.284.000.
"Jadi, seluruh biaya perawatan Erwiana Rp30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu 5 Februari kemarin sekitar pukul 16.00, namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa," ujarnya.
Jumhur menyatakan, kuitansi pengembalian dari rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, juga dikirim ke BNP2TKI sebagai bukti telah dilakukan pembayaran. Selain itu, keluarga Erwiana juga menghendaki perwakilan perusahaan untuk datang ke rumah sakit pada Rabu pukul 15.00 wib. Namun, karena hambatan waktu di perjalanan, maka tim PT Graha Ayu Karsa baru tiba sekitar pukul 16.00 wib dan langsung melunasi biaya perawatan Erwiana.
Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri. Karenanya, ia berharap keluarga Erwiana dapat berhubungan dengan perusahaan guna menyelesaikan kewajiban terhadap biaya perawatan Erwiana, sebagaimana menjadi tanggungjawab PT Graha Ayu Karsa.
"Saat ini dana klaim asuransi Erwiana pun telah disediakan oleh konsorsium asuransi TKI sebesar Rp50 juta, untuk diserahkan secepatnya setelah memproses kelengkapan persyaratan," ungkap Jumhur.
Kronologi
Erwiana merupakan warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang diberangkatkan PT Graha Ayun Karsa sebagai TKI sektor rumah tangga ke Hongkong pada 15 Mei 2013.
Kemudian, Erwiana bekerja di keluarga Law Wan Tung (44) yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.
Sejak mulai bekerja atau lebih kurang 8 bulan, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan benda keras antara lain gantungan baju.
Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikan secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hongkong. Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp 100 ribu.
Majikannya, juga membelikan pampers (popok) untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.
Erwiana mulai 11 Januari 2014 dirawat di RSI Amal Sehat, Sragen. Kepala BNP2TKI dan sejumlah polisi Hongkong serta perwakilan Kementerian Perburuhannya mengunjungi Erwiana di RS Amal Sehat, Senin 20 Januari 2014 malam.
Pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI menyurati Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk upaya tuntutan bagi majikan Erwiana. Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan pengguna atau perusahaan yang memberangkatkan. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Pada 20 Januari 2014, polisi Hongkong menangkap Law Wan Tung di Bandara Hongkong saat akan melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Thailand. Selang dua hari yaitu Rabu, Law Wan Tung dibebaskan oleh polisi dan menjadi tahanan kota melalui penetapan uang jaminan 1 juta HKD (Rp1,5 M) yang dikeluarkan pengadilan setempat. Namun demikian, pengadilan pun menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, pengadilan kasus Erwiana akan digelar di Hongkong pada 25 Maret 2014 ini. (Adm)
Baca Juga:
[VIDEO] Pengadilan Hong Kong Tak Tahan Majikan TKI Erwiana
Penuntasan Kasus TKI Erwiana, BNP2TKI: Sampai Dihasilkan Keadilan
Majikan TKI Erwiana Dibekuk di Bandara, Hendak Kabur?
"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," kata Jumhur di Jakarta, Kamis (7/2/2014) malam.
Jumhur juga menyesalkan sikap Koordinator JBMI, Iweng Karsiwen yang diduga memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana. Bahkan menurutnya, JBMI sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana.
Sebaliknya, terang Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah seperti Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
Tanggung Jawab
Jumhur mengatakan, pihaknya telah menghubungi PT Graha Ayu Karsa selaku perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana. Dari pembahasan tersebut, pihaknya mendapat penjelasan mengenai seluruh biaya perawatan Erwiana selama berada di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, yang telah disiapkan dalam bentuk deposit di rumah sakit sebesar Rp 25 juta termasuk untuk memenuhi kekurangannya sebesar Rp 5.284.000.
"Jadi, seluruh biaya perawatan Erwiana Rp30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu 5 Februari kemarin sekitar pukul 16.00, namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa," ujarnya.
Jumhur menyatakan, kuitansi pengembalian dari rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, juga dikirim ke BNP2TKI sebagai bukti telah dilakukan pembayaran. Selain itu, keluarga Erwiana juga menghendaki perwakilan perusahaan untuk datang ke rumah sakit pada Rabu pukul 15.00 wib. Namun, karena hambatan waktu di perjalanan, maka tim PT Graha Ayu Karsa baru tiba sekitar pukul 16.00 wib dan langsung melunasi biaya perawatan Erwiana.
Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri. Karenanya, ia berharap keluarga Erwiana dapat berhubungan dengan perusahaan guna menyelesaikan kewajiban terhadap biaya perawatan Erwiana, sebagaimana menjadi tanggungjawab PT Graha Ayu Karsa.
"Saat ini dana klaim asuransi Erwiana pun telah disediakan oleh konsorsium asuransi TKI sebesar Rp50 juta, untuk diserahkan secepatnya setelah memproses kelengkapan persyaratan," ungkap Jumhur.
Kronologi
Erwiana merupakan warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang diberangkatkan PT Graha Ayun Karsa sebagai TKI sektor rumah tangga ke Hongkong pada 15 Mei 2013.
Kemudian, Erwiana bekerja di keluarga Law Wan Tung (44) yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.
Sejak mulai bekerja atau lebih kurang 8 bulan, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan benda keras antara lain gantungan baju.
Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikan secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hongkong. Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp 100 ribu.
Majikannya, juga membelikan pampers (popok) untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.
Erwiana mulai 11 Januari 2014 dirawat di RSI Amal Sehat, Sragen. Kepala BNP2TKI dan sejumlah polisi Hongkong serta perwakilan Kementerian Perburuhannya mengunjungi Erwiana di RS Amal Sehat, Senin 20 Januari 2014 malam.
Pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI menyurati Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk upaya tuntutan bagi majikan Erwiana. Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan pengguna atau perusahaan yang memberangkatkan. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Pada 20 Januari 2014, polisi Hongkong menangkap Law Wan Tung di Bandara Hongkong saat akan melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Thailand. Selang dua hari yaitu Rabu, Law Wan Tung dibebaskan oleh polisi dan menjadi tahanan kota melalui penetapan uang jaminan 1 juta HKD (Rp1,5 M) yang dikeluarkan pengadilan setempat. Namun demikian, pengadilan pun menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, pengadilan kasus Erwiana akan digelar di Hongkong pada 25 Maret 2014 ini. (Adm)
Baca Juga:
[VIDEO] Pengadilan Hong Kong Tak Tahan Majikan TKI Erwiana
Penuntasan Kasus TKI Erwiana, BNP2TKI: Sampai Dihasilkan Keadilan
Majikan TKI Erwiana Dibekuk di Bandara, Hendak Kabur?