Pasca menghirup udara bebas, dr Ayu langsung terbang ke Denpasar, Bali. Keluarga adalah tujuan utamanya kembali ke kampung halaman. Ia bersyukur, keadilan telah berpihak padanya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (10/2/2014), ia tidak membantah telah merasa kecewa bahkan trauma. Namun kini dr Ayu perlahan mulai bisa menerima hukuman penjara yang dijalaninya.
Meski sempat mendapat hukuman penjara karena tudingan malapraktik, dr Ayu mengaku tidak kapok menjalankan profesi dokter. Ia pun akan melanjutkan profesinya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah 3 bulan mendekam di Rutan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 8 Februari dini hari, dr Dewa Ayu Sasiary dan 2 rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendi Siagian akhirnya menghirup udara bebas.
Ketiganya bebas setelah majelis hakim Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan memutuskan mereka tidak bersalah, serta membebaskannya dari vonis penjara.
Ketiga dokter ini sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindakan malapraktik ketika menangani persalinan pasien Siska Maketey, hingga akhirnya meninggal dunia. Mereka divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2012 silam.
Putusan ini sempat menuai aksi protes para dokter dan menuding ada tindakan kriminalisasi dokter dalam penanganan pasien. Demo tak hanya terjadi di Manado, namun meluas hingga beberapa pelosok tanah air. (Nfs/Sss)
Baca juga:
Dokter Ayu cs Bebas, IDI: Negara Masih Sayang Dokter
Jaksa Agung: Demonstrasi Dokter Tak Pengaruhi Vonis Dokter Ayu Cs
Balita Hidrocepalus di Bekasi Diduga Jadi Korban Malapraktik
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (10/2/2014), ia tidak membantah telah merasa kecewa bahkan trauma. Namun kini dr Ayu perlahan mulai bisa menerima hukuman penjara yang dijalaninya.
Meski sempat mendapat hukuman penjara karena tudingan malapraktik, dr Ayu mengaku tidak kapok menjalankan profesi dokter. Ia pun akan melanjutkan profesinya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah 3 bulan mendekam di Rutan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 8 Februari dini hari, dr Dewa Ayu Sasiary dan 2 rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendi Siagian akhirnya menghirup udara bebas.
Ketiganya bebas setelah majelis hakim Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan memutuskan mereka tidak bersalah, serta membebaskannya dari vonis penjara.
Ketiga dokter ini sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindakan malapraktik ketika menangani persalinan pasien Siska Maketey, hingga akhirnya meninggal dunia. Mereka divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2012 silam.
Putusan ini sempat menuai aksi protes para dokter dan menuding ada tindakan kriminalisasi dokter dalam penanganan pasien. Demo tak hanya terjadi di Manado, namun meluas hingga beberapa pelosok tanah air. (Nfs/Sss)
Baca juga:
Dokter Ayu cs Bebas, IDI: Negara Masih Sayang Dokter
Jaksa Agung: Demonstrasi Dokter Tak Pengaruhi Vonis Dokter Ayu Cs
Balita Hidrocepalus di Bekasi Diduga Jadi Korban Malapraktik