Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo mengakui tingkat kehadiran anggota DPR sangat memprihatinkan jelang pemilihan umum (Pemilu). Karena sebagian besar anggota DPR itu kembali mencalonkan diri sebagai caleg dan menghabiskan waktunya di daerah-daerah pemilihannya.
"Saya melihat tingkat kehadiran anggota Dewan sangat memprihatinkan. Jelang Pemilu ini banyak sekali anggota dewan memberikan waktu terlalu banyak ke Dapil," ungkap Siswono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Politisi senior Partai Gorlar ini melihat, saat ini anggota Dewan banyak yang masih berada di Dapil meskipun jadwal rapat cukup padat. Akibatnya, selama 2013, anggota Dewan tak pernah hadir lengkap berjumlah 560 orang.
"Sepanjang 2013 hampir tidak pernah lebih dari 250 anggota DPR, walaupun kourum terpenuhi," imbuhnya.
Mantan Menteri Transmigrasi pada Kabinet Pembangunan VI di era Presiden Soehartp ini pun menegaskan, anggota yang tak hadir berturut-turut akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga pemberhentian. Namun, banyak pula wakil rakyat yang mensiasati aturan tersebut.
"Ketentuan yang ada, anggota Dewan yang tidak hadir di dalam rapat sidang 6 kali berturut diberhentikan sebgai anggota DPR, tetapi banyak yang diteliti 5 kali tidak hadir, 1 hari masuk," sesal Siswono. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Laporkan Ruhut, Boni Hargens Penuhi Panggilan BK DPR
Disiplinkan Anggota DPR, Pramono Anung: Perbesar Kewenangan BK
Anggota Dewan Kerap Bolos, BK DPR Segera Revisi Aturan
"Saya melihat tingkat kehadiran anggota Dewan sangat memprihatinkan. Jelang Pemilu ini banyak sekali anggota dewan memberikan waktu terlalu banyak ke Dapil," ungkap Siswono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Politisi senior Partai Gorlar ini melihat, saat ini anggota Dewan banyak yang masih berada di Dapil meskipun jadwal rapat cukup padat. Akibatnya, selama 2013, anggota Dewan tak pernah hadir lengkap berjumlah 560 orang.
"Sepanjang 2013 hampir tidak pernah lebih dari 250 anggota DPR, walaupun kourum terpenuhi," imbuhnya.
Mantan Menteri Transmigrasi pada Kabinet Pembangunan VI di era Presiden Soehartp ini pun menegaskan, anggota yang tak hadir berturut-turut akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga pemberhentian. Namun, banyak pula wakil rakyat yang mensiasati aturan tersebut.
"Ketentuan yang ada, anggota Dewan yang tidak hadir di dalam rapat sidang 6 kali berturut diberhentikan sebgai anggota DPR, tetapi banyak yang diteliti 5 kali tidak hadir, 1 hari masuk," sesal Siswono. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Laporkan Ruhut, Boni Hargens Penuhi Panggilan BK DPR
Disiplinkan Anggota DPR, Pramono Anung: Perbesar Kewenangan BK
Anggota Dewan Kerap Bolos, BK DPR Segera Revisi Aturan