Kasus Sengketa Taman Ria Senayan, Jokowi Akan Banding ke MA

Jokowi itu menegaskan semua upaya akan dilakukan Pemprov DKI untuk mempertahankan Taman Ria sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Feb 2014, 21:16 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2014, 21:16 WIB
sadap-jokowi-140222-a.jpg
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempertimbangkan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), untuk kasus sengketa Taman Ria Senayan terkait izin pembangunan mal.

Pria yang biasa disapa Jokowi itu menegaskan, semua upaya akan dilakukan Pemprov DKI untuk mempertahankan Taman Ria sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, jika PK memungkinkan untuk dilakukan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut.

"Kita akan lihat lagi, sekecil apa pun peluang akan kita gunakan," ujar jokowi saat meninjau pembangunan tanggul Kali Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/2/2014).

Jika PK dilakukan, lanjut Jokowi, pihaknya harus mengumpulkan data-data baru sebagai alasan kuat untuk mempertahankan Taman Ria Senayan sebagai RTH. Sebab, data yang diajukan pada Kasasi lalu kurang lengkap sehingga membuat Pemprov DKI kalah dalam persidangan.

"Saat ini, ya kita tetap patuh pada putusan hukum. Tapi kita akan upayakan itu agar tetap jadi RTH. Saya tidak mengerti apakah masih bisa di atas kasasi. Tapi kalau mau PK, kita harus punya alasan yang baru," kata mantan Walikota Surakarta itu.

Jokowi mengakui, persoalan Taman Ria Senayan ini bermula dari kesalahan pemberian ijin yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Lahan Taman Ria Senayan merupakan lahan milik Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerjasama dengan pihak swasta. sedangkan Pemprov DKI berwenang dalam pemberian izin.

Ketika masa Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur, DKI sempat menuntut pengembang menghentikan pembangunan mal di kawasan tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai RTH. Tetapi, PT Ario Bimo Laguna selaku pengembang, yang merasa telah mengantongi izin dari gubernur terdahulu, Sutiyoso, tidak terima dengan keputusan tersebut.

Masalah itu pun akhirnya dibawa ke pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun Pemprov DKI tetap kalah atas kasus tersebut. (Luq/Tnt)

Baca Juga:

RTH Jakarta, Jokowi: Saya Harus Bilang Apa Adanya
Jakarta Banjir, Pengembang Masih Saja Cari Izin Bangun Mal
Penyebab Utama Jakarta Selalu Banjir Setiap Tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya