Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono Gedung Utama MA, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Hakim yang disidang adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Pastra Joseph Ziraluo. Pastra dulunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pastra dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara saat ia bertugas di Pematang Siantar. Pastra menjalani sidang ini setelah diperiksa Komisi Yudisial (KY) pada 2013.
"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi," kata Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
KY merekomendasikan sanksi Pemberhentian tetap dengan tidak terhormat terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-undang Nomor 18 tahun 2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra melakukan pembelaan dalam sidang tersebut.
"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," tambah Ridwan.
Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun. (Mvi/Mut)
Baca juga:
2 Hakim Jambi yang Dilaporkan Selingkuh Diperiksa KY Pekan Depan
KY-MA Sepakat Pertegas Sanksi Hakim Nakal
Komisioner KY Laporkan 6 Hakim `Nakal` ke KPK
Pastra dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara saat ia bertugas di Pematang Siantar. Pastra menjalani sidang ini setelah diperiksa Komisi Yudisial (KY) pada 2013.
"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi," kata Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
KY merekomendasikan sanksi Pemberhentian tetap dengan tidak terhormat terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-undang Nomor 18 tahun 2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra melakukan pembelaan dalam sidang tersebut.
"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," tambah Ridwan.
Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun. (Mvi/Mut)
Baca juga:
2 Hakim Jambi yang Dilaporkan Selingkuh Diperiksa KY Pekan Depan
KY-MA Sepakat Pertegas Sanksi Hakim Nakal
Komisioner KY Laporkan 6 Hakim `Nakal` ke KPK