Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan hari Rabu berbahasa asing. Ketatapan itu tertuang dalam Pergub NTT No. 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.
Jika peraturan tersebut tidak disempurnakan, pemberlakuannya dapat dipastikan akan menciptakan perilaku lancung-tutur dalam aktivitas perkantoran dan kehidupan keseharian di wilayah NTT. Fasilitas negara seperti perkantoran pemerintah sangat terbuka disalahgunakan.
Perilaku lancung berbahasa ini bisa merembet ke tindak kecurangan atau keculasan lain. Akan makin marak tindak tutur seperti tulisan "No Smoking" yang dipajang di ruang publik tanpa didahului bentuk bahasa (negara) Indonesia: "Dilarang Merokok", misalnya.
Advertisement
Baca Juga
Ruang penyelenggaraan pelayanan umum seperti itu memberi petunjuk penyelenggaranya sedang bertindak lancung, yakni merusak tatanan kehidupan bernegara. Bahasa negara sendiri dikorupsi.
Demi Pariwisata
Memang, tampak diniatkan sangat baik penerapan Pergub NTT No. 56 Tahun 2018 tersebut. Untuk mendongkrak kinerja sektor pariwisata NTT, guna menambah sumber pendapatan asli daerah, perlu dikembangkan sumber daya manusia (SDM). Indikator kemajuan SDM itu dibuat target capaiannya melalui kompetensi bertutur kata bahasa Inggris.
Pada Bab II (Pasal 3) dalam Pergub disebutkan bahwa ada tiga pihak yang wajib kompeten berbahasa Inggris. Pertama, semua organisasi pemerintah/perangkat daerah (PD) se-NTT; kedua, semua lembaga yang termasuk di dalamnya satuan pendidikan; ketiga, desa wisata yang tersebar di Provinsi NTT. Demi pariwisata yang berdaya saing, wajah daerah ini dipoles, sehingga warganya pun harus lebih akrab dan cakap berbahasa Inggris.
Pergub NTT tampak membenarkan anggapan negara berbahasa Inggris akan lebih berdaya saing. Padahal, negara-negara yang terlihat sangat setia pada bahasanya ternyata berdaya saing lebih hebat. Ini temuan World Economic Forum pada tahun 2017 dari survei sekian puluh negara di bidang pariwisata. Negara mana saja yang terbaik? Empat peringkat teratas dalam indeks kinerja kepariwisataan dunia itu diduduki oleh Spanyol, Prancis, Jerman, dan Jepang.
Agaknya, sulit diragukan kesetiaan warga bangsa tersebut atas bahasa negaranya masing-masing untuk menyapa dunia, termasuk kepada turis yang berkunjung. Pernah ada sebuah kunjungan wisata di Meseum Louvre (Paris, Prancis). Di depan tamu asing, seorang pemandu wisata memrotes petugas museum agar memberikan rambu/petunjuk umum dan informasi tertulis: tidak hanya dalam bahasa Prancis, tetapi juga bahasa Inggris.
Respons petugas pelayanan pariwisata Prancis itu sangat tegas: tidak mau bertindak lancung “keminggris” atau bertutur kata keinggris-inggrisan. Kebijakan bahasa negara mereka tidak boleh diprotes. Tamulah yang seharusnya berbahasa Prancis. Demi pariwisata, bahasa negara itu justru dibuat menjadi tuan di negara sendiri.
Narasi keindonesiaan
Bahasa itu identitas negara bangsa. Memang, ada negara yang menarasikan pembangunan identitasnya melalui kesamaan ras. Republik Afrika Selatan sangat terkenal dengan politik Apartheid. Ada pula negara bangsa yang identitasnya dibangun atas kesamaan agama tertentu. Bahkan, Iran menamakan dirinya: Republik Islam Iran. Dalam hal itu, Anwar (2008) menemukan tiga model negara bangsa: ras, agama, dan bahasa. Termasuk model ketiga itu adalah negara Indonesia.
Tengoklah kembali narasi yang dibangun oleh para pemuda profetik dalam tiga butir ikrar yang sangat visioner, padat, dan lugas. Pertama, kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua, kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga, kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Jika teks Sumpah Pemuda 1928 dicermati lebih mendalam, narasi yang mewujudkan semangat keindonesiaan itu bercorak pertalian induktif. Butir pertama menarasikan kesatuan wilayah—tanah dan air—yang mencerminkan potensi sumber daya alam (SDA). Butir kedua menarasikan kesatuan bangsa yang mencerminkan nilai SDM Indonesia.
Hal-ihwal SDA dan SDM itu keduanya bertali-temali membentuk kesatuan Indonesia dengan elemen pembentuk berupa bahasa Indonesia. Kelahiran bahasa Indonesia disepakati sebelumnya oleh para penggagas sebagai kehendak baik untuk bersatu, bekerja sama menjadi sesama, kebersamaan tanpa konflik atau peperangan dalam pengelolaan SDA dan SDM.
Dari sudut pandang kebahasaan, gagasan negara bangsa yang berbahasa Indonesia tersebut menegaskan bahwa Indonesia benar-benar merupakan negara endoglosik, seperti Prancis dengan pilihan bahasa sendiri (bukan bahasa orang lain). Dalam pengertian sosiolinguistik (Kloss, 1968) itu, Indonesia bukan negara eksoglosik: tak seperti negara “multibangsa” Singapura, yang di dalamnya bahasa Inggris juga diadopsi sebagai media komunikasi resmi oleh negara. Nah, Indonesia tetaplah tertata sebagai negara satu (se-)bangsa.
Menurut tata narasi hukum Indonesia, betapa pun bahasa Inggris penting pada era globalisasi sekarang, penuturan bahasa asing ini tidak boleh dibuat lancung menjadi berkedudukan sebagai bahasa resmi negara. UUD 1945—sumber hukum yang berlaku di Indonesia—tegas-tegas menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Pasal 36). Dalam kedudukannya, bahasa resmi negara wajib hadir atau dihadirkan untuk memenuhi setiap fungsi pelayanan publik dalam administrasi pemerintahan NKRI.
Tentu, akan sangat membahayakan NKRI jika terjadi mala-administrasi akibat ketidakhadiran bahasa (negara) Indonesia. Lalu, bagaimana dengan bahasa lain--selain yang disebut bahasa negara itu—mengingat Indonesia merupakan wilayah penuturan multi-bahasa? Dalam konteks negara endoglosik ini, bahasa-bahasa seperti bahasa Alor, Bali, Madura, Jawa, Sunda, dan—bahkan—bahasa Melayu semuanya berkedudukan sebagai bahasa daerah dengan keanekaan dialektal masing-masing.
Kelestarian bahasa daerah itu tampak mutlak perlu dikembangkan untuk mendukung kedudukan dan fungsi bahasa negara. Untuk itu, setiap pemerintah daerah sudah diberi tanggung jawab lebih oleh undang-undang. Besar harapan agar narasi kebinekatunggalikaan Indonesia sebagai negara bangsa makin lengkap dan mantap.
Advertisement
Penyempurnaan Pergub
Tanpa penjelasan sempurna dalam penerapan Pergub NTT No. 56 Tahun 2018 tersebut, akan terlihat kealpaan hukum berbahasa negara di wilayah provinsi tersebut. Itu akibat perilaku lancung-tutur ‘keminggris’ yang menggusur kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, penerapan aturan hari Rabu berbahasa Inggris masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 43), pemberlakuan Pergub NTT tersebut tampak sejalan, seiring dengan maksud peningkatan kompetensi berbahasa Inggris guna menyiapkan daya saing SDM di NTT. Tujuan seperti itu agaknya sangat mulia. Untuk itu, pemberlakuan Pergub itu perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan efek samping: culas berbahasa.
Karena tujuan Gubernur itu hanya untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa Inggris, perilaku tutur ASN di NTT masih perlu diarahkan untuk mencegah tindakan lancung tutur berbahasa asing. Bahasa Inggris tidak boleh lebih diutamakan daripada bahasa negara dalam urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah di NTT. Aktivitas perkantoran pemerintah pada setiap hari Rabu itu tetap dijalankan dalam bahasa Indonesia. Demi kepastian hukum admistrasi, laporan aktivitas itu semuanya berbahasa Indonesia.
Penyempurnaan atas pemberlakuan Pergub NTT No. 56 Tahun 2018 itu perlu dipertimbangkan. Pertama, batasan pengertian Hari Berbahasa Inggris (English Day) pada Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 Angka 6) perlu disempurnakan dengan definisi yang lebih operasional. Aktivitas dimaksud itu adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Inggris.
Kedua, perlu penjelasan peraturan terperinci bahwa praktik komunikasi berbahasa asing itu fokus pada penguasaan kompetensi berbahasa lisan dalam pelayanan umum dengan wisatawan mancanegara. Kepada wisatawan asing itu, sebagaimana kebiasaan pelayanan wisata di Prancis tersebut, sapaan awal wajib diberikan dalam bahasa negara. Selanjutnya, bahasa daerah di NTT perlu diperkenalkan juga. Arahan seperti ini perlu dijelaskan.
Ketika wisatawan asing tidak mampu berbahasa Indonesia, barulah praktik berbahasa Inggris dilakukan. Praktik bahasa seperti itu tentu akan membawa daya tarik tersendiri bagi tamu asing. Ketiga, yang takkalah penting adalah penjelasan peraturan terperinci mengenai bahasa tulis untuk rambu/penunjuk umum dan informasi lain yang wajib berbahasa Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penguatamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Tulisan berbahasa daerah dan berbahasa Inggris diperlukan sebagai pelengkap/penyerta bahasa Indonesia.
Sangat baik niat Gubernur NTT untuk membangun sektor pariwisata. Kompetensi SDM berbahasa Inggris diharapkan mampu mendongrak kinerja sektor pariwisata. Besar pula harapan agar kompetensi itu tidak berefek lancung-tutur berbahasa asing: “keminggris”!
*penulis adalah pemerhati politik bahasa