Liputan6.com, Jakarta Sebagai bagian dari rukun Islam, menunaikan zakat merupakan perbuatan mulia karena membawa manfaat bagi sesama. Harga diri manusia bukan dinilai dari kekayaan yang dikumpulkan, tapi berapa yang dikeluarkan untuk berderma. Karena sungguh dalam harta orang berpunya, terdapat hak kaum papa.
Belakangan penulis merasa heran terhadap komentar yang menunjukkan pesimisme terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah. Padahal faktanya, lembaga ini sebagai mandatori memang patut dipercaya dan diandalkan sebagai salah satu organisasi yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga
BAZNAS dengan varian program-program yang kreatif dan inovatif dalam melayani muzaki dan memberdayakan mustahik mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak hanya dalam negeri, tapi juga luar negeri. Ini terbukti dari angka penerima manfaat dan banyak penghargaan nasional dan internasional yang diraih BAZNAS selama beberapa tahun terakhir.
Advertisement
Karena itu, penulis merasa bahwa tulisan-tulisan yang menjelaskan bahwa zakat dipandang sebagai beban adalah konten-konten dengan argumentasi yang jauh dari kenyataan. Terutama terkait dengan zakat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN dan BUMD.
Berdasarkan pengalaman penulis ketika memimpin UPZ di salah satu lembaga negara yang sudah membentuk UPZ sejak tahun 2014, penerapan sistem pembayaran otomatis dari rekening gaji (payroll system), tidak ada masalah.
Bahkan, lembaga dapat menikmati keberkahannya khususnya bagi para pegawai dapat membawa pulang gaji yang sudah bersih dan dapat membantu meringankan beban hidup para asnaf di lingkungan lembaga. Ini juga terjadi pada UPZ-UPZ BUMN yang taat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
UPZ-UPZ yang menaati prinsip tata kelola perzakatan “aman syari, aman regulasi, aman NKRI” ini, berjalan dengan kemajuan dan penuh ketenangan dalam melayani dan memberdayakan mustahik. Karena mereka mematuhi regulasi. Apalagi sudah banyak testimoni kepala daerah dan pimpinan BUMN yang bercerita tentang kisah sukses zakat payroll system (ZPS).
Keutamaan Zakat
Terlebih lagi, posisi zakat sebagai rukun Islam sebagaimana ibadah haji. Bahkan sesuai urutan, zakat terlebih dahulu. Namun, kewajiban ini masih kurang diperhatikan karena tidak semenarik haji. Haji menjadi perebutan dan perlombaan, meski banyak jemaah yang memaksakan diri menjual aset. Padahal, persyaratannya harus mampu secara ekonomi.
Tetapi zakat, meskipun memiliki posisi sama dalam rukun Islam, banyak yang belum tertarik menunaikannya. Padahal, jika disadari bahwa itu bagian dari rukun Islam, maka akan banyak yang berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini BAZNAS.
Kenapa berterima kasih? Karena memang umat Islam difasilitasi dalam menjalankan kewajiban mereka. BAZNAS sendiri tidak memaksa, yang diharuskan adalah kementerian dan lembaga untuk memfasilitasi pegawainya. Sesuai dengan amanat konstitusi maka rencana peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat seharusnya disambut dengan positif, sebab, dalam Al-Quran terdapat istilah amil, sebagai pengelola dan perantara mustahik dan muzaki.
Kemudian dari sisi penyaluran juga demikian. Ada penataan dan pendataan. Ini untuk mencegah jangan sampai tidak tertangani dengan baik, seperti mustahik yang menerima bantuan tumpang tindih dari banyak lembaga, di sisi lain ada yang sama sekali tidak menerima karena tidak terdata.
Dana zakat yang merupakan amanah, maka pendistribusian dan pendayagunaannya senantiasa dilakukan dengan cermat melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) berupa program-program, sehingga bisa dipastikan penggunanaan anggarannya tepat sasaran.
Karena itu, untuk mewujudkan visi BAZNAS menjadi “pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat” pengelolaan zakat diterapkan secara profesional dengan prinsip aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI.
Advertisement