OPINI: BAZNAS, Optimalisasi Zakat dan Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 3 Allah SWT berfirman, “Tolong-menolonglah kamu sekalian pada kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.“

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 10:31 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 10:31 WIB
BAZNAS, Optimalisasi Zakat dan Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS, Optimalisasi Zakat dan Sinergi Pengentasan Kemiskinan oleh Dr Ir Muhammad Hudori

Liputan6.com, Jakarta Sinergi menjadi konsep manajemen yang ampuh. Sebuah proses atau interaksi yang melahirkan keseimbangan harmonis, sehingga menghasilkan sesuatu secara optimal. Ada beberapa syarat utama penciptaan sinergi, seperti kerja sama, koordinasi, konsolidasi, kepercayaan, komunikasi yang efektif, umpan balik (feedback) yang cepat serta kreativitas dan inovasi.

Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 3 Allah SWT berfirman, “Tolong-menolonglah kamu sekalian pada kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.“ Kalam Ilahi tersebut secara tegas memerintahkan orang beriman agar menyelesaikan berbagai permasalahan dengan mengedepankan sinergi (ta’awun). Karena, dengan sinergi berbagai problematika dapat diselesaikan dengan baik.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021 di Jakarta, 4-6 April 2021, penulis memaparkan makalah berjudul “Dukungan Regulasi dan Kebijakan Fiskal Daerah”. Ada beberapa dasar hukum terkait hal ini, yakni, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan tanggal 15 Oktober 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan tanggal 30 September 2014.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, ditetapkan 27 Desember 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, ditetapkan 18 Oktober 2019; serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, ditetapkan 28 Juli 2020.

Zakat merupakan jenis ibadah mahdhah sebagai rukun Islam ketiga dengan ketentuan yang diatur secara khusus berdasarkan syariat Islam. Zakat menjadi salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan.

Sebagai informasi, ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Imbas pandemi Covid 19 menyebabkan jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2020 sebesar 26,42 juta, naik 5,09% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 25,14 juta. Potensi kerugian UMKM sebesar Rp 1.594 triliun.

Nah, dalam hal ini, zakat turut berperan merespons dampak pandemi Covid-19. Antara lain, di bidang ekonomi berupa program-program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan kemanusiaan. Di mana zakat didistribusikan kepada mustahik yang terdampak Covid-19.

Di bidang kesehatan, zakat dimanfaatkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada para mustahik. Ini mengingat sudah ada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa zakat dapat dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19. Yakni, Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Sedekah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, yang ditetapkan 16 April 2020.

 

Dukungan Kemendagri

Selanjutnya, ada beberapa kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait optimalisasi pengumpulan zakat. Yaitu, Butir I.E.55.e. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kebijakan yang ditetapkan 28 Juli 2020 ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021, antara lain untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zakat diakui sebagai bagian dari pendapatan daerah dalam jenis pendapatan “lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”, dengan subrincian objek pendapatan “pendapatan zakat” dalam Lampiran Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ini ditetapkan 5 Oktober 2020. Sehingga, pemerintah daerah dapat menerima dan mencatat “pendapatan zakat” dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dalam upaya mencapai tujuan pengentasan kemiskinan, perlu sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI/provinsi/kebupaten/kota dengan pemerintah daerah provinsi dan pemda kabupaten/kota, terus ditingkatkan. Sebab, pengentasan kemiskinan merupakan langkah nyata dalam upaya menggapai masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri mendukung konsolidasi dalam hal kepengurusan program hibah bagi BAZNAS, serta standar pengawasan keuangan dana hibah dan dana zakat yang telah dikelola BAZNAS.

Sehingga BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas dan bersinergi dengan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dhuafa sebagai mustahik.

 

Optimalisasi Dana Zakat

Dukungan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan melalui optimalisasi dana zakat, tentu saja dengan terus mendorong pemprov dan pemkab/pemkot bersinergi dengan BAZNAS di daerah masing-masing. Bagi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, diperbolehkan mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setiap tahun. Hibah diperbolehkan bagi gaji pengurus BAZNAS, asalkan bukan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Begitu pula dalam hal pengajuan hibah, yakni paling lambat setiap bulan April tahun sebelumnya. Ada banyak contoh langkah sinergis, yang dilakukan pemerintah daerah. Yakni dengan membuat peraturan pemotongan zakat secara langsung dari gaji yang diberikan kepada ASN.

Adapun untuk aturan terkait zakat ASN pemerintah daerah, bila peraturan daerah mengenai kewajiban zakat belum terdaftar di Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Agama dan Kemendagri dapat membuat surat keputusan bersama sebagai dasar hukum untuk pemotongan gaji.

Sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga zakat penting, karena zakat memiliki potensi yang sangat besar. Sehingga, untuk mengoptimalkan potensi zakat tersebut, diperlukan keterlibatan berbagai pihak yang terkait.

Pihak terkait yang dimaksud adalah pemerintah daerah, organsisasi pengelola zakat (OPZ), baik BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) dan para mitra muzaki. Ini bertujuan agar BAZNAS dan LAZ bisa lebih efektif merealisasikan program pengentasan kemiskinan. Dan ini pun mensyaratkan sinergi sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan bersama menyejahterakan rakyat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya