Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menggelar operasi untuk menindak pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan lampu rotator bukan peruntukannya. Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu rotator secara ilegal di tol Tangerang kilometer 15. Dalam operasinya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner karena menggunakan lampu rotator.
Pemilik kendaraan pun mengakui kalau melanggar aturan dan langsung mencopot lampu rotator yang terpasang di atap mobil Sport Utility Vehicle (SUV) miliknya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penindakan terhadap Volkswagen Tiguan dan Nissan X-Trail. Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, keduanya ditangkap karena menyalakan rotator dan sirine.
Memang, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengingatkan kembali penggunakan lampu stobo dan rotator telah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)Â UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Gst/Nrm)
Pakai Lampu Rotator, Toyota Fortuner Ditindak Polisi di Tol
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Diperbarui 18 Jun 2014, 10:30 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 10:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendikdasmen Sebut Presiden Prabowo Akan Luncurkan 4 Program Pendidikan di Hardiknas
Mengenal Visa F-2 yang Didapat 3 WNI setelah Selamatkan Warga dari Kebakaran Hutan Korea Selatan
Cerita Mantan Karyawan Bank Sukses Merintis Bisnis Keripik Pisang di Kota Makassar
Unveiling the Most Demonic Zodiac Sign: A Deep Dive into Astrological Dark Sides
Pemilik Perusahaan di Surabaya Potong Gaji Karyawan karena Sholat Jumat, Buya Yahya Bilang Begini tentang Jumatan
Mengenal Prosesi Logu Senhor, Warisan Portugis di Sikka NTT
Atasi Masalah Pengangguran, Pemprov Jakarta Ajak 260 Warganya Ikut Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Hari Bumi, Simak 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan
Syifa Hadju Mengaku Introvert, Tiap Awal Haid Lebih Pilih Seharian di Rumah
Ilmuwan Temukan Kemungkinan planet Layak Huni di Sekitar Bintang Mati
Hii.. Siswa Temukan Ulat di Sajian MBG Kudus, Tempenya Bau Kecut
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 23 April 2025