Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menggelar operasi untuk menindak pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan lampu rotator bukan peruntukannya. Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu rotator secara ilegal di tol Tangerang kilometer 15. Dalam operasinya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner karena menggunakan lampu rotator.
Pemilik kendaraan pun mengakui kalau melanggar aturan dan langsung mencopot lampu rotator yang terpasang di atap mobil Sport Utility Vehicle (SUV) miliknya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penindakan terhadap Volkswagen Tiguan dan Nissan X-Trail. Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, keduanya ditangkap karena menyalakan rotator dan sirine.
Memang, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengingatkan kembali penggunakan lampu stobo dan rotator telah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)Â UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Gst/Nrm)
Pakai Lampu Rotator, Toyota Fortuner Ditindak Polisi di Tol
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.
diperbarui 18 Jun 2014, 10:30 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 10:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara