Gelap-gelapan, Neymar Pasrah Ditilang Polisi Lalu Lintas

Menurut polisi setempat, penggunaan lapisan kaca film yang kelewat gelap dapat mengurangi visibilitas pengendara dan pengoperasian spion.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 18 Agu 2014, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2014, 17:10 WIB
Neymar Jr 'Dikerjai' Polantas Karena Melakukan Modifikasi Ilegal
Kaca depan dan samping mobil milik Neymar tersebut menggunakan lapisan kaca film berwarna gelap

Liputan6.com, Barcelona - Bintang klub Barcelona sekaligus timnas Brasil, Neymar JR baru saja mengalami nasib sial. Mengendarai Audi TT Coupe, belum lama tiba-tiba saja dirinya diberhentikan oleh kepolisian setempat.

Apa gerangan? Di surat tilangnya, polantas tersebut mendakwa Neymar atas tuduhan modifikasi ilegal terhadap Audi milknya. Pihak kepolisian setempat menganggap jika kaca film pada mobil milik Neymar tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Ditengarai, tuduhan yang dilayangkan polisi ini akibat kaca depan dan samping mobil Neymar tersebut yang menggunakan lapisan kaca film berwarna terlampau gelap, demikian dilansir dari Marcamotor, Senin (18/8/2014).

Kepolisian setempat berdalih, penggunaan lapisan kaca film yang kelewat gelap dapat mengurangi visibilitas pengendara dan kala melihat spion samping. Alhasil, pemain dengan nomor punggung 11 di klub Barcelona ini pun harus membayar denda sebesar 200 Euro atau sekitar Rp 3,12 jutaan (kurs Rp 15.626 per Euro).

Kurang puas dengan alasan kepolisian, surat tilang yang dilayangkan kepada Neymar pun diunggahnya ke situs pribadi milik pesepak bola tersebut. Ia juga sekaligus mengklarifikasi tuduhan seorang blogger, yang sebelumnya mengatakan jika Neymar ditilang karena kebut-kebutan.

Atas dasar ini, pihak kepolisian pun menghimbau Neymar untuk membayar denda lebih awal sebelum jatuh tempo. Namun, Neymar dikatakan turut mendapat keringanan. Dengan ini, pesepakbola muda tersebut hanya perlu membayar setengah dari jumlah denda yang dijatuhkan, yakni 100 Euro atau sekitar Rp 1,56 jutaan. (Ysp/Des/igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya