Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan meski Permen tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan kedepan.
Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan. "Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya, transisinya 6 bulan. Yang penting sosialiasinya dulu," kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko, apa yang dilakukan itu mengacu pada peraturan serupa yang diberlakukan di Amerika Serikat dan Australia. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut berlaku untuk beberapa ruas jalan. Untuk jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 km/jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam. Di jalan perkotaan maksimum 50 km/jam, sementara di permukiman maksimum 30 km/jam.
Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer. Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala peralatan pendukung seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan. Jadi kalau melanggar dan terekam, Kepolisian bisa menindaknya," papar dia.
(yas/sts)
Aturan Baru, Pelanggar Batas Kecepatan Terekam CCTV akan Ditindak
Segera disosialisasikan, Menhub keluarkan aturan batas kecepatan kendaraan bermotor.
diperbarui 12 Agu 2015, 11:16 WIBDiterbitkan 12 Agu 2015, 11:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi, Erick Thohir Tetap akan Evaluasi Tim dan Shin Tae-yong
Bazar UMKM BRILiaN Dorong Pemberdayaan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Lokal
Timnas Indonesia Guncang Arab Saudi, Langsung Catatkan 5 Rekor Sensasional!
Komentar Pelatih Arab Saudi usai Dihajar Timnas Indonesia 0-2: Akui Skuad Garuda Main Bagus
Cara Menghitung Jangkauan Data: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Para Pemilik Perusahaan Berbagi Ilmu dengan 1.500 Peserta di DNA Summit 2024
10 Tahun Berkarya, Rewind Tunjukkan Eksistensi dengan Merilis EP Melangkah
Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sponsor Apparel Kebanjiran Pembeli
Erick Thohir Sampaikan Selamat kepada Timnas Indonesia Setelah Taklukkan Arab Saudi: Langkah Penting Menuju Piala Dunia 2026
Dikalahkan 2-0, Pelatih Timnas Arab Saudi Berikan Ucapan Selamat ke Timnas Indonesia
UAS: Sumut Butuh Sosok Pemimpin Amanah dan Dapat Menyejahterakan Rakyat