Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM menolak kenaikan biaya administrasi pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dalam konferensi pers yang dihelat di Jakarta, Kamis (5/1/2016), Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mengatakan bahwa ada sejumlah alasan mengapa aturan ini tak mesti diterapkan.
Salah satunya adalah proses penyusunan PP 60 tahun 2016 sebagai landasan hukum penaikan biaya adminstrasi dianggap tidak transparan dalam hal penyusunan.
Advertisement
Baca Juga
"Aturan ini tidak transparan. Misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat tiba-tiba naik. Kami juga tidak melihat ada naskah akademiknya," ujar Yenny.
Yenny juga menggarisbawahi bahwa penerimaan dana tambahan dari sektor ini tak begitu signifikan. Target kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari regulasi ini hanya Rp 1,7 triliun. "Sementara masih banyak dari pos-pos lain yang bisa dimaksimalkan. Yang potensinya lebih besar dari ini," tambah Yenny.
Â
Senada dengan Yenny, Basuki Widodo, dari Indonesia Tax Care menilai bahwa kasus ini adalah contoh bahwa pemerintah sporadis dalam menyusun kebijakan.
"Di kepolisan pelayanan masih buruk. Ada biaya agar antrian supaya dipangkas. Banyak oknum agar antrian dipercepat. Ada pungutan di luar itu. Itu uang perlu diperbaiki, bukan menaikkan hingga 300 persen," terangnya.
Terakhir, forum mendesak agar pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini, dan kalau bisa malah dibatalkan. "Kalaupun naik yang rasional," ujar Widodo.