Fakta-Fakta Jalan Tol Fungsional yang Anda Harus Ketahui

Jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang dibuka mulai dari Brebes hingga Gringsing, Batang, Jawa Tengah, dapat ditempuh 3 jam.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 22 Jun 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 14:20 WIB
Pemudik Dihimbau Waspada Saat Lintasi Tol Fungsional
Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi menghimbau bagi para pemudik untuk waspada ketika melintasi tol fungsional Jawa dan Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang dibuka mulai dari Brebes hingga Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Jalur ini dipercaya dapat mengurai kemacetan, sehingga tak lagi terjadi penumpukan kendaraan seperti tahun lalu di Brebes Exit atau Brexit.

Dengan adanya jalan tol fungsional, pemudik bisa lebih cepat ke berbagai wilayah di timur Pulau Jawa.

Jika Anda hendak mudik dan berencana melalui jalan tol fungsional, perhatikan fakta-fakta berikut:

Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pemudik untuk ke kampung halaman.

Kedua, jalan tol fungsional kondisi pengerjaannya saat ini belum sempurna. Karena itu, jalur tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis.

Ketiga, jika melewati jalan tol fungsional, jangan harap jalur yang dilewati 100 persen mulus, seperti di Tol Cikopo-Palimanan, atau tol arah Cikampek, atau Tol Jagorawi. Sebab, secara teknis belum memenuhi persyaratan, baik kerataan jalan, kemiringan arah horizontal dan memanjang.

Keempat, jalur tol ini memiliki panjang kurang lebih 110 kilometer. Sepanjang jalan ini setidaknya terdapat delapan rest area. Fasilitas yang ditawarkan berupa pengisian bahan bakar minyak (BBM), musala, bengkel, dan pos polisi.

Kelima, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal. Sebaliknya, di setiap sisi jalan masih menggunakan scotlight yang dapat memantulkan cahaya, sehingga bisa digunakan untuk penanda tepi beton.

Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi kurang dari 40 km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Bahkan, jika dipacu lebih dari 50 km/jam, maka jalanan tersebut akan dipenuhi debu beterbangan, sehingga mengganggu jarak pandang pengemudi lain di belakang.

Ketujuh, meski hanya disarankan untuk kendaraan jip, sedan dan minibus dengan kecepatan hanya 40 km/jam, Anda bisa mencapai ujung tol di Gringsing, Batang hanya dalam waktu tiga jam.

Simak Videonya:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya