Liputan6.com, Jakarta - Peraturan tentang kendaraan listrik, sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Namun, payung hukum secara resminya belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, dan baru sebatas draft pertama.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, terkait peraturan kendaraan listrik memang tergantung presiden, karena hingga saat ini belum ada rapat terbatas (ratas) terkait hal tersebut.
"Belum ada ratas perpres kendaraan listrik. Tapi intinya, kita akan dorong industrialisasinya supaya ciptakan lapangan kerja juga," jelas Ignasius Jonan di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan ini, sebisa mungkin industrialisasi kendaraan listrik ini harus di Indonesia. Kemudian, untuk masalah insentif dan bea masuk, sepenuhnya wewenang Kementerian Keuangan.
"Untuk impor juga belum dibicarakan. Kalau produksi 100 persen di sini (Indonesia) tidak mungkin sih, karena Jerman dan Perancis juga beli komponen dari negara lain," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi Antar Menteri
Setelah mencoba Gesits, Jonan langsung memberikan apresiasi yang tinggi, bahkan ia siap melakukan koordinasi dengan kementerian terkait bea masuk dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saya juga lapor ke Menteri Perhubungan caranya menerbitkan STNK, karena STNK selama ini pakai cc (kapasitas mesin bakar). Sekarang mustinya sudah bisa STNK pakai volt atau KW," jelas Ignasius Jonan saat memberikan keterangan kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjutnya, selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, ia juga siap berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, terkait bea masuk. "Perlakuan terhadap sepeda motor listrik itu sama dengan sepeda motor biasa. Jadi, kalau komponennya bebas bea ya bebas bea, karena ini dibuat di sini," tambahnya.
Selain itu, Jonan juga mengatakan jika semua pihak atau Kementerian yang terkait memiliki semangat yang sama (pengembangan kendaraan listrik nasional), hanya berbeda konsentrasi satu sama lainnya.
"Semangat sama, cuma saya dari urusan energinya, Kemenperin dari urusan industrialnya, BPPT dari urusan riset," pungkasnya.
Advertisement