Aturan Ganjil-Genap Perlu Diterapkan pada Sepeda Motor

Pembatasan motor diperlukan, polisi minta Pemprov DKI buat aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.

oleh Yurike Budiman diperbarui 10 Jan 2018, 17:07 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 17:07 WIB
Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI mengangkut rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga terkait pencopotan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Pasca keputusan MA membatalkan Pergub tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pada Senin lalu, polisi minta Pemprov DKI buat aturan ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru untuk membatasi motor yang akan melewati Jalan MH Thamrin.

"Saran saya ke depan, untuk pembatalan (pelarangan) tetap ada pembatasan roda dua. Munculkan pergub baru seperti yang jadi aturan roda empat, misalnya dibuat kebijakan ganjil genap," kata Halim dalam diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor Di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, meski motor nantinya boleh melintas kembali di sepanjang Thamrin, pembatasan motor masih harus dilakukan. Hal ini dibuat agar kendaraan tidak semakin padat dan menjadikan jalanan lebih macet dari biasanya.

"Ini sudah dilakukan pengkajian. Di Thamrin itu nihil kecelakaan untuk roda dua karena ada pembatasan, kemudian polusi juga berkurang, mindset masyarakat untuk beralih ke angkutan sudah banyak," ujarnya.

Pembatalan pergub tersebut, menurutnya, bukan berarti bisa membuat sepeda motor diloloskan semua begitu saja untuk melintasi Jalan MH Thamrin. Perlu adanya aturan ganjil-genap untuk motor untuk mengurangi kemacetan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DTKJ Klaim Lahan Parkir di Rumah Warga Jadi Usaha Ilegal

Parkir di rumah warga
Parkir motor di rumah warga (Amal/Liputan6.com)

Dewan Transportasi Kota Jakarta berharap pemerintah DKI Jakarta bisa membuat regulasi untuk lahan parkir di rumah-rumah warga.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abubakar menilai lahan parkir yang berada di rumah-rumah warga sekitar gedung perkantoran merupakan usaha ilegal.

 

 

Menurutnya, dengan adanya lahan parkir di rumah warga khususnya untuk sepeda motor, justru menjadikan masyarakat enggan menggunakan transportasi publik. 

"Mungkin hal yang bisa dilakukan yaitu pembatasan lahan parkir. Itu bangunan besar perkantoran di sekitarnya itu rumah masyarakat jadi tempat parkir. Apa yang dilakukan itu usaha ilegal," kata Iskandar usai diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Selanjutnya

Parkir di rumah warga
Ilustrasi parkir motor. (Amal/Liputan6.com)

Ia berharap pemerintah bisa membuat regulasi untuk lahan parkir tersebut.

"Itu harus dikendalikan dan Perda harus dibuat untuk membatasi itu. Coba saja pergi ke samping Plaza Indonesia, banyak rumah jadi parkiran. Kalau ilegal berarti mereka melakukan usaha yang sebenarnya harus ada aturannya dan itu yang harus dilakukan pemerintah DKI," jelasnya. 

Lahan parkir yang berada di rumah-rumah warga dinilai menjadi salah satu faktor para pesepeda motor tetap memilih membawa kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari. Jika tarif parkir di gedung dinaikkan dan pemerintah bisa membatasi lahan parkir, hal ini bisa membantu masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Tetapkan kebijakan tarif parkir yang mahal di pusat kota. Lahan parkir sudah dibatasi, yang naik motor mau tidak mau akan naik umum dan ini bermanfaat untuk mengurangi (pesepeda motor)," pungkas Iskandar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya