Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas (laka Lantas) di wilayah Jakarta mengalami penurunan di 2017. Berdasarkan data Dit Lantas Polda Metro Jaya, di 2017 jumlah laka lantas mencapai 5.642 kejadian, angka ini turun sembilan (9) persen dibanding 2016 sebanyak 6.180 kejadian.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama 2017 jumlah korban meninggal dunia juga menurun 16 persen, yaitu hanya 571 orang. Sedangkan di tahun sebelumnya mencapai 678 orang.
Advertisement
Baca Juga
“Korban luka berat juga menurun. Di tahun 2016 sebanyak 2.250 korban, sedangkan tahun 2017 hanya 1.098 korban. Angka ini menurun 51 persen,” ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Sabtu (13/1).
Akan tetapi, laka lantas yang menyebabkan luka ringan saat terjadi kecelakaan di jalan raya justru mengalami kenaikan hingga 11 persen, dari 4.487 korban menjadi 4.964 korban.
Jika ditotal, korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan di 2017 tercatat 6.633 korban, angka ini menurun 11 persen dari total secara keseluruhan di 2016 sebanyak 7.415 korban.
Sementara itu, jika dilihat secara kerugian material, akibat kecelakaan di jalan di 2017 jumlahnya mencapai Rp 16,8 miliar, atau turun 24 persen dibanding tahun sebelumnya yang tembus Rp 21,9 miliar.
Di Saat-Saat Inilah Sopir Wajib Memperlambat Laju Kendaraan
Pengendara di jalanan wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tentu saja hal itu harus dilakukan agar semua pengendara aman dan selamat sampai tujuan.
Namun tahukah Anda, pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya juga wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan.
Dan kali ini, akun Instagram @kemenhub151 menjabarkan kapan pengemudi harus memperlambat kendaraan;
Pertama, tentu saja pengemudi memperlambat laju kendaraan sesuai ketentuan rambu lalu lintas(lampu merah/lampu lalu lintas). Kemudian yang kedua, pengemudi harus memperhatikan jika akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
Pengemudi wajib memperlambat lajunya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor, seperti saat ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
Keempat, cuaca hujan atau akan melewati genangan air. Kelima, saat memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada rambu lalu lintas).
Keenam, mobil wajib diperlambat kecepatannya ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api.
Ketujuh, saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Tentu, saja tujuh poin ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2.
Selain itu, semua ketentuan ini diberlakukan agar pengendara mobil maupun sepeda motor aman dan selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa untuk tetap berhati-hati saat berkendara.
Advertisement