Gokil, Bocah Beri Tutorial Belajar Mobil Pakai Toyota Alphard

Pemilik akun Instagram @m_nickyhayden69 memperlihatkan seorang bocah belajar mengemudi dengan mengendarai Toyota Alphard.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 28 Jan 2018, 10:10 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 10:10 WIB
Bocah Belajar Naik Mobil Pakai Toyota Alphard.
Bocah Belajar Naik Mobil Pakai Toyota Alphard. (Instagram @m_nickyhayden69 )

Liputan6.com, Pati - Para orangtua saat ini rupanya sangat bangga jika melihat sang bocah yang masih di bawah umur mampu melakukan hal apa pun. Termasuk mengemudikan mobil.

Setidaknya peristiwa ini diperlihatkan pemilik akun Instagram @m_nickyhayden69 dengan keterangan “Belajar dulu”.

Tak tanggung-tanggung, mobil yang digunakan untuk belajar mengemudi adalah sebuah MPV (Multi Purpose Vehicle) premium, yaitu Toyota Alphard baru.  

Hal ini dibuktikan dengan pelat yang masih berwarna putih dengan nomor K 7813 XA. Artinya, kemungkinan bocah yang belajar ini berasal dari wilayah Kabupaten Pati.

Tidak disebutkan berapa usia bocah yang masih terlihat kurang dari 17 tahun tersebut. Akan tetapi, dalam akun tersebut terdengar suara seorang  pria dewasa yang menyebut bahwa video ini merupakan tutorial cara belajar mengemudi mobil.

“Pertama-tama harus berdoa, dan belajarnya harus di tempat yang safety, jangan di jalan raya. Karena masih kecil belum punya SIM," ucap seorang pria dengan logat Jawa.

Saat berada di kursi pengemudi, bocah yang masih sulit melihat visibilitas bagian depan karena tinggi badan, diminta untuk berdoa terlebih dahulu. Setelah itu, dia pun diperintah untuk menginjak pedal rem dan menakan tombol engine start-stop.

Mau tahu aksinya, lihat videonnya di bawah ini:

 

 

Belajar dlu #69....

A post shared by NICKY HAYDEN #69 (@m_nickyhayden69) on

Bikin Geregetan, Begini Tingkah Kids Zaman Now Saat Ditilang

Kids Zaman Now Ngamuk-Ngamuk Saat Ditilang
Seorang bocah mengamuk saat petugas polisi meminta agar pemilik motor yang asli datang kelokasi razia. (Instagram @lantas_aceh_singkil)

Seorang bocah di Aceh Singkil, Aceh mendadak heboh dunia maya. Bukan karena prestasinya, melainkan aksinya yang berkata-kata kasar kepada petugas kepolisian.

Peristiwa ini disebut terjadi saat petugas polisi sedang melakukan razia. Di saat bersamaan, bocah dengan kaus hitam itu melintas.

Petugas polisi dengan pangkat ipda tersebut mendekatinya dan memberikan penjelasan dengan sangat ramah, membujuk agar sang pemilik kendaraan datang ke polisi.

Namun, reaksi yang diterima petugas polisi itu disambut sang bocah tersebut dengan umpatan kasar sembari menangis.

"Saya bayar becaknya. Masih kecil dek jangan sok keras. Panggil yang punya kendaraan suruh kemari," ucap polisi dalam akun Instagram @lantas_aceh_singkil.

"Saya enggak mau dia yang bayar (tilang) pak, saya takut pak. Keretanya (sepeda motor) masak dia yang bayar," timpal bocah tersebut.  

 

 

 

Kepemilikan SIM diatur Undang-Undang

Sudah sepatutnya sepeda motor digunakan oleh pemilk Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan usia minimum 17 tahun. Jadi, jika tak memiliki SIM dan terjaring razia, tentu saja sanksi tilang akan diberikan.

Bahkan dalam informasinya, polisi menyatakan peduli akan keselamatan anak Anda di jalan.

"Jangan salah membahagiakan anak sayangilah anak anda selagi ada didik dan ajarilah mereka dengan cara yang benar. Masa depan Bangsa ada dipundak Mereka. Jangan biarkan mereka terjerumus dan menjadi korban Laka Lantas karena keaptisan kita sebagai orang tuanya. Sebagaimana diatur dalam UU no 22 th 2009 ttg Lalu lintas & Angkutan Jalan," tulis akun @lantas_aceh_singkil.

Mempunyai SIM sesuai dengan pasal 77 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan;.

Selain itu, sesuai Pasal 81 untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun.

Nah bagi yang tak punya SIM harus ditindak sesuai Pasal 281 yaitu 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya