Nekat Pakai Pelat Nomor Kids Zaman Now, Pengendara Motor Ditilang

Secara harfiah, pengendara motor ini menggunakan pelat bertuliskan kids zaman now.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 01 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 09:00 WIB
Pelat Kids Zaman Now
Pelat Kids Zaman Now, pengendara ditilang polisi (@DivHumasPolri/Facebook)

Liputan6.com, Bojonegoro - Kids zaman now bisa diartikan sebagai tren kekinian yang sedang digandrungi oleh anak muda. Jika Anda mendengar istilah pelat nomor kids zaman now, mungkin yang terbesit di benak adalah pelat nomor yang dimodifikasi sedemikan rupa agar terlihat keren.

Namun, tidak untuk yang satu ini. Dua pengendara motor menggunakan pelat nomor bertuliskan kids zaman now dan generasi micin. Saat melintas jalan Ahmad Yani Bojonegoro Kota, kedua pemilik TNKB yang tidak sesuai standar dan peraturan tersebut diberhentikan oleh anggota kepolisian yang sedang berpatroli.

Kanit Turjawali, Ipda Lulus Silistiyon, mengatakan, “Kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.”

 

Selanjutnya

Informasi tersebut memang sesuai seperti dilansir akun Facebook Indonesian Police, yang tercantum dalam peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi

Plat Nomor Tidak Sesuai Tempat
Pelat Nomor Tidak Sesuai Tempat. (Instagram @rtmcpoldabanten)

Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu mengenai Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.

 

 

Salah satu bentuk penindakan perihal kesalahan dalam pelat nomor ini diunggah akun Instagram @rtmcpoldabanten kepada kendaraan roda dua, di mana disebutkan TNKB pada sepeda motor Yamaha NMax tidak sesuai peruntukannya.

“Plat nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat). Kedua pelat nomor (posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat,” tulis akun @rtmcpoldabanten.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya