Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka bulan Ramadan dan libur Lebaran mendatang, Nissan dan Datsun Indonesia menyiapkan layanan khusus untuk pelanggan yang akan melakukan perjalanan panjang atau mudik.
Layanan tersebut meliputi Rest Point 24 Jam, Mobile Siaga 24 Jam, Bengkel Siaga, dan Bengkel Siaga+.
Nissan-Datsun Rest Point akan terdapat di tujuh lokasi:
Advertisement
- Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek,
- Rest Area Km 207A Tol Kanci
- Rest Area Km 208B Tol Kanci
- Hotel Cisarua Indah Puncak
- Rest Area Km 22+200 Ungaran
- Kampung Nagreg
- Situbondo SPBU 54.683.10
Baca Juga
Rest point tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, misalkan lounge, kursi pijat, makanan dan minuman ringan, merchandise, dan sebagainya. Seluruh kendaraan Nissan-Datsun berhak mendapatkan pemeriksaan gratis di lokasi-lokasi rest point tersebut dari tanggal 10 sampai 20 Juni.
Nissan mempersiapkan Nissan-Datsun Mobile Siaga untuk memberikan layanan mobile di lima titik di Pulau Jawa. Mobile Siaga, yang juga akan beroperasi selama 24 jam penuh, adalah layanan Emergency Road Assistance (ERA) yang dapat membantu pelanggan dalam radius 25 kilometer. Mobile Siaga akan tersedia di Pamanukan, Tegal, Buntu, Lasem, dan Caruban dari tanggal 13 hingga 19 Juni.
26 Bengkel Siaga / Siaga+ Nissan-Datsun yang beroperasi terbagi atas 15 Nissan-Datsun Siaga dan 11 Nissan-Datsun Siaga+, dan akan tetap buka selama liburan hingga satu hari setelah Lebaran. ERA (Emergency Road Assitance) juga akan beroperasi normal (24 jam penuh) di delapan kota selama libur Lebaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dituntut karena Ban Serep, Ini Tanggapan Nissan Indonesia
Baru-baru ini, tiga pemilik Nissan Elgrand mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
BACA JUGA
Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Mendengar hal tersebut, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito, rupanya belum berkomentar banyak. "Saya baru mengetahuinya dari berita hari ini. Saya belum bisa berkomentar," ungkapnya kepada rekan media, di Jakarta, (6 Juni 2018).
Terlepas dari gugatan tersebut, Koito mengungkapkan bahwa NMI mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Elgrand tidak memilii tempat khusus untuk ban serep, konsumen mendapatkan ban serep yang ditempatkan di ruang kargo atau penyimpanan barang.
Advertisement