Mulai Besok, Kendaraan Muatan Berlebih Harus Turunkan Muatan di Tempat

Kebijakan penurunan barang dari kendaraan dengan muatan 100 persen ini diberlakukan pada semua truk pengangkut baja, pupuk, material, semen dan lainnya, kecuali truk pengangkut sembako.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 31 Jul 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 16:45 WIB
Cerita Pertaruhan Hidup Mati Sopir Truk Pengangkut Tebu
Ilustrasi truk pengankut. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibantu dengan polisi akan melaksanakan kebijakan overdimension overloading (Odol) pada kendaraan angkutan berat khususnya truk per tanggal 1 Agustus 2018 mulai besok, Rabu (1/8/2018). Jika ada yang melanggar, maka truk bermuatan lebih akan langsung diturunkan.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi langkah ini lakukan untuk memenuhi aspek keselamatan dan mengurangi kerugian negara lantaran truk muatan lebih (overloading) merusak jalan.

“Penurunan barang akan dilakukan terhadap truk yang overloading sampai dengan 100 persen,” ungkap Budi saat ditemui di gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Untuk  tahap awal, muatan truk diturunkan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang seperti  di Balonggandu yang merupakan arah Indramayu menuju Jakarta, kemudian Losarang, jalur truk Jawa Timur-Jawa Tengah menuju Jakarta, serta Widang yang merupakan jalur menuju Jawa Tengah ke Surabaya.

Sedangkan di September 2018, sejumlah jembatan timbang yang tersebar di Indonesia akan menyusul dioperasikan.

Budi mengatakan, kebijakan penurunan barang dengan muatan 100 persen ini diberlakukan pada semua truk pengangkut baja, pupuk, semen dan lainnya, kecuali truk pengangkut sembako.

“Khusus yang mengangkut sembako, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi saya akan melakukan sedikit perbedaan. Dalam arti saya akan tetap melakukan tindakan, tetapi ada perbedaan toleransi yang sudah dirumuskan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, toleransi yang diberikan untuk truk sembako yaitu muatan melebih 50 persen. Sedangkan jika muatan di atas 50 persen akan ditilang .

Sedangkan untuk truk bermuatan lebih seperti pupuk, dan sejenisnya, batas toleransi muatan sekitar 40 persen. Jika di atas itu akan diturunkan.

“Tapi bukan berarti kita akan berikan toleransi terus, tapi ada batasnya, yaitu sekitar 1 tahun untuk kendaraan sembako, dan toleransi untuk pupuk dan lainnya selama enam bulan,” kata dia.

Budi berharap, selama kebijakan ini berjalan, para operator atau pemilik kendaran pengangkut ada baiknya melakukan persiapan atau perbaikan.

“Syukur-syukur sebelum waktunya sudah selesai diatasi, karena kesadaran tinggi akan keselamatan, melihat kerugian yang terjadi. Jadi toleransi jangan anggap ini tebang pilih, itu tidak,” tuturnya.

 

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Truk Bantuan

Meski akan diturunkan, namun Kemhub rupanya punya solusi untuk tetap mengangkut barang yang diturunkan, yaitu menggandeng pihak ketiga seperti pengadaan truk pengangkut lainnya.

“Truk overloading 100 persen diiturunkan, kemudian di bawa oleh truk lain sampai tujuan. Tapi biaya dari konsekuensi itu tanggungan pihak operator,” ujarnya.

Untuk membantu kelancaran kebijakan, ini Kemenhub juga sudah meminta kepada sejumlah elemen untuk bekerja sama, mulai dari kementrian BUMN hingga sejumlah asosiasi  terkait.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya