Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bakal melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk wilayah Jakarta. Rencananya, uji coba ini bakal dilakukan bulan depan atau Oktober 2018.
Namun, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, masih terdapat kendala dalam penerapan tilang elektronik atau yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE). Kendala tersebut, ada pada peradilan pidana bagi pengendara yang melanggar.
"Masalah sistem peradilan pidana saja. Antara kendaraan dengan yang melanggar itu. Kira-kira, subjek hukumnya itu bagaimana, bisa tidak ditindak,"Â kata Kombes Yusuf seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (17/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia melanjutkan, untuk mengatasi kendala atau masalah yang masih terjadi pada penerapan tilang elektronik, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Bahkan, ia yakin jika satu atau dua kendala bisa diperbaiki saat pelaksanaan.
"Jadi pada prinsipnya, beberapa stakeholder yang berkaitan dengan masalah sistem peradilan pidana atau penegakan hukumnya," ujarnya.
"Intinya, semuanya mendukung terkait kegiatan ini, dan tidak perlu lama-lama lagi kalau hanya ada beberapa, satu dua poin yang masih dalam kategori koordinasikan. Ini dilaksanakan sambil jalan," pungkasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Cegah Pungli, Kemenhub Terapkan E-Tilang di Jembatan Timbang
Cegah pungli dan truk overdimension atau overload, Kementerian Perhubungan menerapkan tilang elektronik (e-tilang) di semua jembatan timbang pada 15 Februari 2018 mendatang.
"Mulai 15 Februari kami akan kickoff untuk penggunaan modernisasi jembatan timbang. Setiap pelanggaran overload yang ada di jembatan timbang itu akan kita tindak dengan menggunakan sistem e-tilang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya transaksi tunai yang dilakukan antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang.
Adanya e-tilang ini, Budi memastikan tidak ada lagi transaksi bayar sidang atau bayar tilang yang diberikan kepada petugas perhubungan.
"Kalau ada pelanggaran tilang silakan pengemudi membayar langsung menggunakan ATM atau dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) di dalam jembatan timbang. Jadi tidak ada transaksi yang sifatnya cash. Uang langsung masuk ke kas negara," ujarnya.Â
Untuk diketahui, penerapan e-tilang rencananya dilakukan di semua jembatan timbang di Indonesia pada Februari mendatang. E-tilang ini akan diberlakukan pada 42 jembatan timbang di seluruh Indonesia.
Â
Advertisement