Liputan6.com, Jakarta - Setelah cukup lama menjadi perbincangan, aturan terkait ojek online kini telah resmi diterbitkan. Tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 yang memiliki 21 pasal.
Terdapat berbagai aspek, salah satu yang diperhatikan ialah tarif. Hanya saja, detail tarif ini akan disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang saat ini sedang dirumuskan.
Advertisement
Baca Juga
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online ini akan dibatasi melalui tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Tetap ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Awalnya ada yang mengusulkan tidak perlu tarif batas atas, tapi masukan YLKI itu harus ada untuk melindungi konsumen, kita akomodir itu," kata Budi seperti dilansir bisnis Liputan6.com.
Lalu Berapa Tarif Batas Atas dan Bawahnya?
Budi mengaku, saat ini masih membahas dengan beberapa pihak, mulai dari aplikator, driver dan konsumen. Dari beberapa masukan, Budi menuturkan, untuk aplikator memiliki pola pikir keberlangsungan bisnis masing-masing. Para pelaku usaha mengusulkan sekitar Rp 2.000 per km.
"Sementara para pengemudi mereka lebih ke short term dan mintanya di atas itu, sekitar Rp 2.400 hanya saja itu belum pasti gross atau nett. Jadi kita harus mengakomodir semua, bisnis juga tetap berlangsung, driver tetap sejahtera, konsumen juga tidak kemahalan," ujar Budi.
Mengenai kepastian besaran tarif ojek online, Budi mengaku akan menyelesaikan secepat mungkin untuk kemudian dilakukan sosialisasi di beberapa kota besar di Indonesia.
Advertisement