Pemprov Harus Terbitkan Pergub Terkait Keselamatan Jalan

Terakhir wakil ketua DTKJ yaitu Donny Andy Saragih menyatakan, bahwa; “Keselamatan Jalan itu termasuk hak dasar untuk kesejahteraan warga dan sangat menjadi konsen dari gubernur DKI Jakarta”.

oleh Muhammad Ikbal diperbarui 18 Mar 2019, 20:13 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2019, 20:13 WIB
forum diskusi terkait program rencana aksi Keselamatan Jalan di DKI Jakarta.
Forum diskusi terkait program rencana aksi Keselamatan Jalan di DKI Jakarta. (Ikbal/Otosia.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bersama dengan Bappeda, Dinas Perhubungan (DisHub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya menggelar forum diskusi terkait program rencana aksi Keselamatan Jalan di DKI Jakarta, hari ini di Jakarta.

Digelarnya diskusi tersebut juga bertujuan untuk mendesak pemprov DKI Jakarta agar segera memiliki suatu pergub yang mengatur terkait Keselamatan Jalan. DTKJ sendiri sejak tahun 2015 lalu sudah mendorong pemprov DKI agar menyiapkan suatu rancangan terkait Keselamatan Jalan yang meliputi 5 pilar, yaitu; manajemen keselamatan, prasarana jalan, kendaraan, pengendara berkeselamatan, dan terakhir penanganan korban keselamatan.

“Saat ini Jakarta belum punya rencana yang sistematis dan komprehensif untuk mengurangi angka kecelakaan,” ujar Najid, anggota DTKJ dari unsur akademisi perguruan tinggi yang juga menjabat ketua komisi kelayakan dan keselamatan.

Padahal menurutnya sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan jalan yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah merancang dan menyusun Rencana Umum Daerah Keselamatan (RUDK).

Menurut anggota DTKJ lainnya dari unsur awak angkutan yaitu M. Zainal Abidin menuturkan; “Kemungkinan besar saat ini masing-masing SKPD terkait sudah memiliki program dan indikator kinerja tentang keselamatan, namun mungkin belum terkoordinasi dan diatur bersama sehingga belum menghasilkan sinergi yang efektif untuk mengurangi angka kecelakaan”.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Oleh karena itu, untuk melibatkan dan menyatukan seluruh rencana dan kewenangan dari masing-masing SKPD, DTKJ merasa sudah saatnya DKI Jakarta memiliki pergub yang mewadahi seluruh hal tersebut. Dengan adanya pergub tersebut, tentu akan membuat rencana program keselamatan ini menjadi memiliki kekuatan hukum dan alokasi anggaran kegiatan keselamatan.

Dalam kegiatan diskusi tersebut dibahas beberapa poin yang tentunya akan menjadi konsen dari masing-masing instansi terkait dalam mewujudkan Keselamatan Jalan. Terakhir wakil ketua DTKJ yaitu Donny Andy Saragih menyatakan, bahwa; “Keselamatan Jalan itu termasuk hak dasar untuk kesejahteraan warga dan sangat menjadi konsen dari gubernur DKI Jakarta”.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya