20 Subaru Sitaan Siap Dilelang Ditjen Bea dan Cukai, Harga Mulai Rp130 Juta

Subaru Indonesia terbukti menunggak bea masuk dan pajak terhadap beberapa unit mobilnya. Dalam persidangan menghadapi Ditjen Pajak, Subaru Indonesia pun dinyatakan kalah.

oleh Muhammad Ikbal diperbarui 02 Apr 2019, 19:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 19:04 WIB
Subaru Crosstrek
Subaru Crosstrek. (Motor1)

Liputan6.com, Denpasar - Subaru Indonesia terbukti menunggak bea masuk dan pajak terhadap beberapa unit mobilnya. Dalam persidangan menghadapi Ditjen Pajak, Subaru Indonesia pun dinyatakan kalah. 

Atas dasar itulah, maka sebanyak 243 unit mobil Subaru tersebut disita oleh ditjen pajak. Seiring berjalannya waktu, kini beredar sebuah surat yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan melelang sebanyak 20 unit Subaru.

Dari 20 mobil yang dilelang tersebut, terdapat beragam jenis Subaru, seperti Subaru XV, Subaru Forester, Subaru Legacy, dan Subaru Impreza. Mobil-mobil tersebut merupakan produksi tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014.

Subaru XV dibuka dengan harga awal di angka Rp 151 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 45 juta. Untuk Subaru Forester, dibuka mulai harga Rp 135 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 40 juta.

Sementara Subaru Legacy dibuka dengan harga mulai Rp 144 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 43 juta. Sedangkan, untuk Subaru Impreza dibuka dengan harga Rp 130 juta untuk tipe 2.0i S, dan Rp 336 juta untuk tipe 2.5 STI.

Sayangnya dari 20 mobil itu, terdapat 15 mobil yang belum dilengkapi oleh STNK dan BPKB, dan hanya 5 mobil yang sudah dilengkapi oleh STNK dan BPKB. Dalam sesi lelang kali ini rencananya akan diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Sesi penawaran terbuka akan digelar pada Senin 15 April 2019 mendatang, mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB. Sedangkan untuk sesi Open House, rencananya akan berlangsung pada Jumat 12 April 2019 dan Sabtu, 13 April 2019. Open House akan digelar di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Bali.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi lelang tersebut, dapat melihat syarat dan ketentuan lelang pada website lelang.go.id. Nantinya, masyarakat yang ingin mengikuti sesi lelang akan diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi, dan juga diwajibkan menyetor uang jaminan melalui rekening virtual account yang akan diberikan melalui aplikasi lelang internet.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya