Tak Hanya Pengendara, Penumpang Harus Dilarang Merokok

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor saat ini tengah menjadi sorotan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Apr 2019, 19:03 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 19:03 WIB
Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. (Instagram @polantasindonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor saat ini tengah menjadi sorotan.

Hal itu tak terlepas dari larangan merokok sambil berkendara yang dinilai mampu mengganggu konsentrasi pengendara dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.

Berfokus hanya kepada pengendara, instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengkritik seharusnya peraturan terkait rokok dan perlengkapan aman saat berkendara juga ditujukan pada penumpang.

"Saat ini belum ada peraturan yang mengakomodir perilaku penumpang. Harusnya kalau membahayakan harus ada sanksinya. Kadang yang merokok itu bukan hanya pengendara, tapi juga penumpang," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Selain mengganggu konsentrasi, abu dan puntung rokok dinilai berbahaya bagi pengendara lain, sehingga peraturan terkait larangan merokok sebaiknya juga diberikan kepada penumpang mengingat potensi yang bisa ditimbulkan.

"Untuk abu rokok bisa memicu kecelakaan pengendara lain. Dulu ada seorang pria hampir buta dan perlu waktu cukup lama untuk membuat matanya kembali normal karena orang lain membuang abu rokok," ujarnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya