Tetap Tenang, 5 Tips Ini Meminimalisasi Risiko Ban Mobil Pecah

Tak ada pengemudi yang ingin mengalami ban pecah saat mengendarai mobil. Ban pecah dapat mengakibatkan mobil terguling dan memakan korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 11:02 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 11:02 WIB
Ban pecah
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada pengemudi yang ingin mengalami ban pecah saat mengendarai mobil. Ban pecah dapat mengakibatkan mobil terguling dan memakan korban. 

Yang paling membahayakan, saat pecah ban pada sisi depan kanan atau kiri kendaraan. Lantas, apa yang mesti dilakukan saat kondisi ini terjadi?

Jika pecah ban depan terjadi pada saat kendaraan melaju, pengemudi hanya punya reaksi satu detik. Maka yang harus dilakukan, tidak panik dan lepaskan pedal gas. Tujuannya, mendapatkan perlambatan kendaraan secara perlahan melalui engine brake. Pengemudi diharuskan mengarahkan (menahan kemudi dua tangan posisi 9-3) kendaraan sesuai dengan arah tujuan. Kontrol kendaraan (kemudi) dengan smooth, tidak melakukan gerakan kemudi kasar secara mendadak.

Namun, baiknya agar hal itu tak terjadi perlu antisipasi agar tak terjadi ban pecah depan atau belakang. Berikut lima langkah sederhana yang disampaikan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI):

 

1. Merawat Ban

Lakukan pengecekan dan perawatan ban mobil secara berkala. Misalnya setiap pagi atau sebelum kendaraan bergerak bisa Anda periksa. Utamanya pastikan kondisi ban masih layak pakai sesuai umur yang direncanakan. Jaga tekanan angin ban dan jangan sampai kurang. Isi angin sesuai dengan anjuran yang tertera pada Tire Placard. Lalu gunakan ban sesuai peruntukannya. Anda juga wajib mengetahui Speed Index ban mobil.

2. Gunakan Safety Belt

Pengemudi memastikan bahwa dirinya harus pada posisi tertahan oleh safety belt di tempat duduk. Artinya, setelah buckle up, shoulder belt-nya harus ditarik kembali ke atas. Anda juga harus memastikan pengecekan pada seluruh penumpang, sudah menggunakan safety belt dengan baik.

 

3. Kecepatan Sesuai Rambu

Laju kecepatan kendaraan harus sesuai rambu yang dianjurkan. Misalnya 60 km/jam pada sisi kiri dan 80 km/jam pada saat menyusul. Jangan mengemudi dengan kecepatan rendah pada lajur kanan di jalan tol. Selain mengganggu pengendara lain, ini juga membahayakan Anda. Ada potensi tertabrak dari belakang.

Jangan lupa senantiasa lakukan teknik defensive driving. Misalnya saat Anda mengemudi, agar mampu mengidentifikasi semua bentuk potensi bahaya. Dari bentuk visual lalu disampaikan ke dalam kata-kata jika kondisi mendesak. Ini memberi tahu penumpang yang lain.

4. Berkendara dengan Tenang

Mengemudilah dengan santai, namun selalu waspada. Usahakan pandangan jauh ke depan, mata selalu bergerak, komunikasi dengan pengguna jalan lain dan jaga kecepatan kendaraan. Usahakan sediakan ruang untuk menghindar. Berapa jaraknya? Usahakan Anda berjarak empat detik dari kendaraan di depan.

Mungkin Anda bertanya, kenapa harus empat detik. Begini simulasinya. Satu detik pertama digunakan mata untuk melihat kendaraan. Satu detik kedua memberi respons pada otak. Satu detik ketiga, otak menyuruh kaki mengerem atau menekan pedal rem. Dan satu detik terakhir respons rem pada ban mobil. Jadi semakin kencang kecepatan Anda, semakin jauh pula jarak dengan mobil di depan.

 

5. Jangan Menginjak Rem

Selain itu, ada hal yang tidak boleh dilakukan saat pecah ban. Haram hukumnya menginjak pedal rem. Sebab bisa menambah beban pada ban yang pecah itu semakin besar. Apalagi jika lingkar kemudi ditarik ke arah ban yang pecah, bisa berakibat fatal seperti sliding bahkan mobil terbalik. Anda juga tidak dianjurkan menginjak kopling. Alasannya, justru membuat kendaraan meluncur dan fungsi perlambatan dari engine brake tidak bekerja.

Masih ada lagi. Pengemudi dilarang memindahkan gear ke posisi rendah (down shift). Mungkin maksudnya kecepatan kendaraan melambat. Tapi perlu diingat, hitungannya dalam sepersekian detik. Dilarang pula menambah kecepatan sedikit pun, karena bisa berakibat kendaraan bertambah liar (oversteer atau understeer).

Pecah ban depan adalah kondisi saat kendaraan sangat sulit diprediksi dan dikontrol. Pada kecepatan berapapun, pengemudi harus memastikan keseimbangan kendaraannya dapat dikuasai dengan benar. Kita tidak pernah tahu kapan itu terjadi.

“Pada saat Anda mengemudi di jalan tol dengan kecepatan di atas 100 km/jam, tanyakan dalam hati: Bila ban depan pecah, apakah Anda mampu mengontrol? Jawaban yang bijaksana adalah kurangi kecepatan 30 sampai 40 km/jam. Lakukan mengemudi dengan benar agar selamat sampai tempat tujuan dengan aman,” terang Sony Susmana.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya