7 Markah Jalan Ini Punya Fungsi yang Berbeda, Sudah Tahu?

Saat Anda berkendara di jalan raya, tentu Anda dituntut untuk patuh terhadap peraturan yang ada. Salah satunya adalah memahami makna dari markah jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2019, 05:01 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 05:01 WIB
1. Dua Garis Tanpa Putus
1. Markah jalan dua garis tanpa putus (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Saat Anda berkendara di jalan raya, tentu Anda dituntut untuk patuh terhadap peraturan yang ada. Salah satunya adalah memahami makna dari markah jalan. 

Markah jalan atau garis pembatas lajur di jalan raya bentuknya berbeda-beda. Apalagi belakangan juga warnanya ikut berbeda, ada kuning dan putih.

Masing-masing bentuk dan warna marka punya arti tersendiri. Setiap pengguna jalan wajib tahu artinya. Sebab, markah jalan ada sebagai petunjuk jalan.

Setidaknya ada 7 jenis markah jalan berwarna kuning dan putih. Berikut penjelasan arti markah jalan yang dikutip dari @satlantas_polrestangsel:

2. Dua Garis Putus dan Tak Putus

2. Dua Garis Putus dan Tak Putus
2. Dua Garis Putus dan Tak Putus (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Di Indonesia, garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini biasanya berwarna putih. Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Garis ini artinya memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

3. Garis Kuning Putus di Tepi

3. Garis Kuning Putus di Tepi
3. Garis Kuning Putus di Tepi (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Jika melihat satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan, itu artinya sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain. Namun di Indonesia sendiri garis ini masih jarang diterapkan

4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

5. Garis Putih Tanpa Putus

5. Garis Putih Tanpa Putus
5. Garis Putih Tanpa Putus (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan diimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan

6. Garis Putih Putus-Putus

6. Garis Putih Putus-Putus
6. Garis Putih Putus-Putus (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Markah jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengartikan bahwa pengendara boleh mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

7. Yellow Box Junction

7. Yellow Box Junction
7. Yellow Box Junction (@satlantas_polrestangsel/ Instagram)

Yellow Box Junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Sumber: Otosia.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya