Wajib Tahu, Fungsi dan Sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Proses yang disebut registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) ini, merupakan upaya kepolisian mendukung program road safety

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Agu 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 06:06 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kendaraan, baik sepeda motor atau mobil wajib didaftarkan. Proses yang disebut registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) ini, merupakan upaya kepolisian mendukung program road safety yang dimaknai sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Dijelaskan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana, proses tersebut merupakan jaminan dan legitimasi keabsahan asal usul dan kepemilikan kendaraan bermotor (KBM).

"Ini menunjukkan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan raya sebagai aset yang berharga wajib teregistrasi pada kepolisian membayar pajak maupun asuransi," jelas Brigjen Pol Chryshnanda dalam keterangan resminya, Kamis (22/8).

Lanjutnya, karena tatkala dioperasionalkan di jalan raya dapat mendukung, menghambat, merusak, bahkan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain.

"Di sinilah perlunya sistem cek verifikasi dokumen maupun KBM agar ada data yang sinkron," tegasnya.

Fungsi regident

Sementara itu, data kendaraan bermotor ini pada bagian BPKB berfungsi untuk mendukung:

1. Forensik kepolisian

Merupakan sistem data yang mendukung penegakan hukum. Kaitan dengan pembuktian tindak pidana pada fungsi penyidikan

2. Fungsi kontrol atau gakkum

Data kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sistem on board unit (OBU), RFID, QR, pada sistem ANPR (automatic number plates recognation) bagi terdukungnya program ETLE (electronic traffic law enforcement)

3. Memberikan jaminan legitimasi operasional

Mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan raya perlu ada legitimasinya yang terkait sistem STNK maupun TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), yang didukung dengan sistem ANPR sistem pada SSC (safety and security system) dan Intan (intellegence traffic analysis).

4. Jaminan pelayanan prima kepolisian

Pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses pada one gate system yang didukung big data system.

 

Kekuatan

Kekuatan regident kendaraan bermotor ada pada sistem data yang dinamakan ERI atau electronic registration and identification yang terkoneksi pada STNK dan TNKB, serta Gakkum sehingga dapat mendukung program road safety dengan adanya sistem ANPR, traffic attitude record atau TAR dan program de merit point system, ETLE, ERP (electronic road pricing) atau jalan berbayar, E parking, electronic toll colecting atau ETC, E samsat, dan E banking.

Regident kendaraan bermotor yang dibangun melalui ERI menjadi pilar dalam program road safety untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan memberikan pelayanan prima dalam one gate system.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya