Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken. Saat ini, prosesnya ada pada tahap pengundangan.
"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Advertisement
Setelah Pergub telah ditandatangani, Syafrin mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan tambahan akan diberlakukan mulai Senin 9 September. Ini juga seiring masa sosialisasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019).
Syafrin juga menyampaikan, sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.
Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.
"Kiita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
25 Ruas Jalan
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan.
Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement