Gampang Banget, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Sistem Online

Guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masayarakat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 23 Sep 2019, 12:29 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 12:29 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masayarakat.

Menjadi program nasional, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat," katanya kepada Liputan6.com, Senin (23/9/2019).

Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," Kompol Arif.

 

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online:

1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas

2. Lakukan Pendaftaran

3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir

4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam

5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000

6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya