Liputan6.com, Jakarta - Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata AKBP Fahri Siregar seperti dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com, Jumat (24/1/2020).
Terkait lokasi kamera ETLE khusus sepeda motor, Fahri menegaskan terdapat dua titik, yakni jalan Jendral Sudirman hinggan MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.
"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalan Tol
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penandatanganan tersebut, dilakukan di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (3/12), oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut antara lain Kepala BPJT Danang Parikesit dan Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi.
Dalam sambutannya, Danang mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.
"Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelas Danang, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).
Lanjut Danang, dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.
"Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran Tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya," tambah Danang. Â
Advertisement