Liputan6.com, Jakarta Meski aktivitas instansi pemerintah sudah dibatasi untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19, pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling masih bisa dilakukan warga DKI Jakarta.
Berdasarkan Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (31/3/2020), Samsat Keliling membuka pelayanan di tujuh lokasi. Tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, masyarakat bisa datang pada hari Senin-Jumat.
Advertisement
Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara serta Jakarta Islamic Centre Raya, Koja.
Khusus wilayah Jakarta Barat hanya tersedia di LTC Glodok dan wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda. Untuk wilayah Jakarta Timur tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.
Terkait syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, pemilik wajib membawa 4 dokumen sebagai berikut:
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi contact center dan live web chat via bprd.jakarta.go.id.
Advertisement