Waspada Curanmor, Berikut 7 Tips Mengamankan Mobil Saat Parkir di Rumah

Meskipun hanya terparkir di garasi saja, tidak menjadikan mobil atau motor kesayangan 100 persen aman dari pencurian atau aksi kejahatan lainnya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Apr 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi mobil diparkir (Arief A/Liputan6.com)
Ilustrasi mobil diparkir (Arief A/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang terjadi saat ini, banyak kendaraan yang jarang digunakan pemiliknya. Namun, meskipun hanya terparkir di garasi saja, tidak menjadikan mobil atau motor kesayangan 100 persen aman dari pencurian atau aksi kejahatan lainnya.

Selain itu, meskipun pemilik kendaraan hanya berada di rumah saja, tetap harus waspada dan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi segala bentuk pencurian. Berikut, beberapa persiapan keamanan dari Asuransi Garda Oto bagi pemilik kendaraan yang mobilnya lebih sering terparkir di garasi saja:

1. Parkirkan mobil di tempat yang aman

Masih banyak anggapan bahwa memarkir mobil di rumah jauh lebih aman daripada di tempat umum. Faktanya, tak sedikit kasus pencurian yang berhasil mencuri mobil dari rumah korban. Oleh karena itu, Anda wajib memastikan keamanan garasi dengan memilih material pintu garasi yang kokoh dan dapat menempatkan kamera CCTV.

Jika hendak berpergian, pilih tempat yang dekat dengan pusat keramaian. Akan lebih baik jika tempat tersebut terpantau oleh kamera CCTV. Hindari untuk memilih tempat parkir yang sepi dan gelap, karena akan rawan pencurian.

2. Pasang alarm & gunakan kunci tambahan

Alarm merupakan pelindung paling umum yang wajib dimiliki pemilik mobil. Meski tak sedikit pencuri yang berhasil mengakali sistem alarm, namun alarm bekerja efektif dalam memperlambat aksi pencurian. Ketika mobil dibuka paksa, secara otomatis alarm akan mengeluarkan suara nyaring yang dapat membuat pencuri panik.

Alarm saja belum tentu cukup, terutama jika menghadapi pencuri zaman sekarang yang sudah professional. Disarankan untuk menggunakan kunci tambahan yang biasanya dipasang pada stir ataupun roda kendaraan. Kunci tambahan ini membuat mobil tetap pada tempatnya, meskipun pencuri telah berhasil menyalakan mesin mobil.

3. Tidak meninggalkan barang berharga di mobil

Cara ini bertujuan untuk tidak mengundang perhatian pencuri untuk mencuri mobil Anda. Hindari untuk menyimpan banyak barang di dalam mobil Anda, jika terpaksa cobalah untuk menyembunyikan barang-barang Anda di tempat yang tidak terlihat langsung dari luar kaca mobil Anda.

4. Lakukan double-check

Sebelum meninggalkan mobil, lakukan pengecekan ulang. Pastikan jendela dan pintu sudah tertutup rapat semua dan alarm sudah dalam kondisi menyala. Meskipun terlihat merepotkan, tetapi dengan menerapkan cara ini setiap hendak meninggalkan mobil, dapat menurunkan risiko kehilangan kendaraan.

5. Gunakan GPS

Ingin lebih aman? Disarankan untuk memasang GPS tracker, alat ini berfungsi untuk melacak jejak kendaraan dan memantau posisi mobil Anda secara real time. Seandainya jika mobil hilang, akan lebih mudah mengetahui posisi mobil tengah berada di mana.

6. Letakkan kunci mobil jauh dari pintu masuk

Jika di rumah, jangan menaruh kunci mobil di dekat pintu masuk. Simpanlah kunci mobil pada tempat yang tak mudah dijangkau oleh pencuri, jika pencuri berhasil diam-diam memasuki rumah Anda.

7. Asuransikan mobil

Memberikan proteksi lebih, bisa juga dilakukan dengan cara mengangsurasikan mobil kesayangan. Terdapat perlindungan Total Loss Only yaitu menjamin Total Loss Accident dan Total Loss Stolen dimana memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan di mana biaya perbaikan ≥ 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian.

Jika ingin memberikan perlindungan yang lebih, ada baiknya memilih perlindungan comprehensive sehingga mobil akan diproteksi baik partial loss maupun total loss.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) butir 1.3 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor yang berbunyi “Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Maka mobil hilang akibat tindak pencurian akan dicover oleh pihak asuransi baik dengan kekerasan ataupun tidak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya