Modifikasi Mobil, Jangan Lupa Lapor Agar Asuransi Tidak Hangus

Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Jun 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 20:12 WIB
Mobil modifikasi
Modifikasi sedan berlapis ribuan kaca (Youtube.com/ Garage 54)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil yang tidak puas dengan tampilan standar kendaraan kesayangannya, akan melakukan modifikasi. Menambahkan aksesoris, baik yang bersifat sederhana sampai yang ekstrim bisa menjadi cara agar tampilan roda empat kesayangan lebih keren dan enak dilihat.

Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi, karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Pasalnya, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengapa harus lapor ke pihak asuransi terlebih dahulu? Melansir siaran pers dari Asuransi Astra, hal tersebut dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori di mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun.

Sehingga saat pemilik hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Peraturan

Sebagai informasi, hal tersebut sejatinya merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8, tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.

Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya