Cek Syarat Pembuatan SIM Gratis Tanggal 1 Juli di Sini

Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 17 Jun 2020, 17:56 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 13:07 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu wilayah yang tak memberlakukan hal ini ialah DKI Jakarta. Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan hingga saat ini tak ada pembebasan biaya pembuatan SIM di tanggal 1 Juli.

"Sampai saat ini di wilayah Jakarta belum ada (pembuatan SIM gratis). Nanti kalau memang ada hal tersebut, akan kami informasikan," kata Hedwin kepada Liputan6.com.

Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK mulai membuka pendaftaran di tanggal 13 hingga 15 Juli bagi masyarakat kelahiran 1 Juli yang ingin membuat SIM gratis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bawa KTP

Untuk melengkapi dokumen, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Program ini khusus warga kelahiran 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Yang lulus akan ditanggung oleh sponsor,” ujar IPTU Awaludin dilansir Korlantas Polri.

Sejumlah wilayah lain juga telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.

Biaya Membuat SIM Baru

Sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, berikut tarif pembuatan SIM :

1. SIM A dan A Umum = Rp 120.000,00.

2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000,00.

3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000,00.

4. SIM C = Rp 100.000,00.

5. SIM D = Rp 50.000,00.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya