Catat, Tilang Elektronik Berlaku Kembali Minggu Depan

Selain tilang manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik di sejumlah ruas jalan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 17 Jul 2020, 12:06 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 12:06 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Selain tilang manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik di sejumlah ruas jalan.

Berlaku minggu depan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau pengendara kendaraan bermotor lebih memperhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual,” katanya dilansir NTMC Polri, Jumat (17/7/2020).

Banyaknya pelanggar lalu lintas menjadi alasan utama tilang manual dan tilang elektronik kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Terlebih kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku mengalami penurunan.

“Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” ujar Sambodo.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

“Sehingga banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya,” tuturnya.

Terdapat 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Akan ditindak tegas, pelanggar lalu lintas diharapkan tak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

 

Berikut 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya