AHM Hadapi Kasus Dugaan Monopoli Pelumas, Ini Tanggapan PERDIPPI

Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pun turut menanggapi kasus dugaan monopoli pelumas yang dilakukan Astra Honda Motor (AHM)

oleh Septian Pamungkas diperbarui 28 Jul 2020, 07:01 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 07:01 WIB
5 Momen Spesial Bisa Terwujud Kalau Kamu Pintar Ganti Oli Motor
Ilustrasi ganti oli mesin. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) tengah menjalani persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli pelumas. Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pun turut menanggapi serta menyatakan dukungannya agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Dalam keterangan resminya, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, mengaku sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan KPPU. Dirinya menilai, langkah KKPU merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Jika terjadi perselisihan yang menyangkut persaingan usaha di antara para pelaku usaha di pasar, cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum ini merupakan langkah yang terbaik," katanya.

"Karena fair, dan berdasar aturan main yang sah. PERDIPPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha di sektor produk pelumas tentu bersikap obyektif dan berdiri di tengah-tengah semua anggota," tambahnya.

Meski demikian, Paul mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan KPPU melakukan investigasi atas dugaan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan pengembangan dari kasus-kasus lain.

"Tetapi yang pasti, karena kebebasan memilih sebuah produk yang terbaik akan membawa kepuasan kepada konsumen yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuhnya.

"Jadi, kami sangat mendukung hak-hak konsumen tersebut, demi kepentingan masyarakat dan industri nasional, maupun perekonomian nasional,” Paul menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Keluhan Produsen Pelumas

Lebih lanjut Paul menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya keluhan dari sejumlah produsen maupun distributor minyak pelumas soal adanya dugaan praktik monopoli di AHASS oleh AHM sejak 2011.

Menurutnya, semua keluhan-keluhan yang disampaikan pelapor tersebut terus dipelajari dan diselidiki untuk dicari penyelesaiannya.

Disebutkan, STP dan Repsol menjadi dua merek pelumas yang mengeluhkan praktik monopoli pelumas yang dilakukan AHM di jaringan bengkel resminya.

 

Disebut Tidak Sehat

Christian selaku perwakilan dari pelumas STP Indonesia menyebut praktik monopoli tersebut tidak sehat. "Praktik-praktik menutup jaringan secara ekslusif itu sangat tidak sehat," katanya.

Sementara Sukabumi Trading Company (STC) yang merupakan distributor Repsol Oil di Indonesia merasa market-nya terkikis oleh pola garansi yang diberlakukan oleh APM sepeda motor merek Honda tersebut.

Repsol mengaku dengan dikuasainya genuine oil di masa garansi kendaraan berdampak kepada persepsi konsumen terhadap pelumas motor yang digunakan. Sehingga after market juga dikuasai oleh merek yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi jaringan AHASS, dan semua bengkel otomotif,” ujar perwakilan STC, Kong Mau Sentosa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya