Informasi Terbaru Pajak Mobil 0 Persen dari Kementerian Keuangan

Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), guna menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Okt 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 19:00 WIB
Jejeran Mobil Terbaru Siap Dipasarkan di GIIAS 2017
Mobil terbaru keluaran Toyota dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017, di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8). Pameran tersebut menampilkan lebih dari 40 kendaraan terbaru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), guna menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, hingga saat ini tak ada perkembangan terkait hal tersebut. Padahal beberapa Agen Pemegang Merek (APM) meminta adanya kejelasan karena konsumen memilih menunda pembelian mobil terkait kebijakan ini.

Menanggapi perkembangan itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengaku masih menghitung diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Sejauh ini pihaknya masih ingin melihat apakah pembebasan PPnBM ini bisa mendorong pertumbuhan industri otomotif termasuk pertumbuhan ekonomi.

"PPnBM mobil belum. Masih hitung. Ini kita masih terus pelajari, belum bisa umumkan. Nanti segera kalau sudah selesai kita kaji, kita umumkan tentang itu," katanya dilansir kanal Ekonomi, Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dampak ke Penjualan Mobil Bekas

Selain itu, Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, terdapat perhitungan yang pada akhirnya bisa menyimpulkan asumsi tersebut.

Jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020, maka secara hipotesis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.

 


Harga Anjlok

"Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka dia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi," kata dia.

Dia menjelaskan, jika hal ini terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi, tetapi benar-benar barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar saja.


Infografis Masker Dicari, Masker Ditimbun.

Infografis Masker Dicari, Masker Ditimbun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Masker Dicari, Masker Ditimbun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya