Surat-Surat Tak Kunjung Keluar, Konsumen Royal Enfield Minta Pertanggungjawaban

Konsumen motor Royal Enfield meminta pertanggungjawaban ke main dealer lantaran belum juga mendapat surat-surat kendaraan setelah hampir dua tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 17:04 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 17:04 WIB
Royal Enfield Himalayan terbaru resmi meluncur di Indonesia
Royal Enfield Himalayan terbaru resmi meluncur di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Konsumen motor Royal Enfield meminta pertanggungjawaban ke main dealer lantaran belum juga mendapat surat-surat kendaraan setelah hampir dua tahun.

Diperkirakan seratus unit lebih motor tak kunjung mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

Sebenarnya main dealer Royal Enfield Indonesia sudah berpindah tangan ke grup Nusantara (PT Nusantara Batavia International) sejak Juli silam. Perpindahan ini rupanya tak semulus yang diperkirakan.

Pasalnya layanan gerai lama (PT Distributor Motor Indonesia) masih bermasalah. Banyak pemilik Royal Enfield dari berbagaai daerah di Indonesia belum mendapatkan surat-suratnya.

Menurut Derrick Kurniawan, salah satu konsumen yang mengalami kerugian, mereka sempat mendatangi kantor PT DMI di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat lalu (2/10).

Bersama beberapa rekan yang mengalami hal sama mempertanyakan bentuk tanggung jawab perihal surat-menyurat motor. Dan pertemuan itu menghasilkan janji DMI untuk memenuhi kewajibannya mulai tiga minggu ke depan.

“Kami sedang tunggu tanggung jawab mereka untuk tiga minggu ke depan. Jadi per-interval tiga minggu, PT DMI Pejaten janji mengeluarkan surat untuk 20 unit. Data yang saya kumpulkan ada 96 orang, tapi saya menduga ada sekitar 200 motor yang SKB (Surat Kendaraan Bermotor) tidak dikeluar-keluarkan,” kata Derrick, saat dihubungi OTO.com lewat aplikasi pesan singkat. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembelian 2019

Ming Ming, sapaan Derrick, mengatakan persoalan ini sudah cukup lama terjadi. Pasalnya pembelian motor - bahkan dibayar lunas - tidak dilakukan baru-baru ini.

Derrick dan kawan-kawan mayoritas melakukan pembelian pada 2019. PT DMI sempat menjanjikan surat keluar dalam empat bulan sejak pembayaran, paling lambat enam bulan.

“Motor itu kebanyakan tahun 2019. Malah ada satu orang yang beli sejak 2018, sampai sekarang belum keluar (suratnya). Dijanjikannya waktu itu empat bulan, paling lama enam bulan seingat saya,” kata Derrick yang menjadi Ketua Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO).

Ia bahkan mengaku bingung dengan situasinya. “Jujur STNK saya sebetulnya sudah jadi. Saat itu pembelian unit 2019, saya tagih terus sampai Agustus 2020, akhirnya disuruh mengambil. Tapi ketika dilihat, masa berlakunya cuma sampai Januari 2021 (Lima Bulan). Artinya, sejak Januari sebetulnya sudah selesai STNK saya. Di situlah rasanya mereka tidak adil dan tidak ada transparansi. Dan saya minta BPKB pun katanya belum jadi. Padahal secara logika, mestinya sudah,” sambung Derrick.

RE yang tertahan suratnya meliputi banyak model. Derrick mengatakan mayoritas pemakai Classic 350 dan 500. Ada juga beberapa Himalayan serta Interceptor.

Selama ini, kondisinya dibiarkan bodong. Tak bisa kemana-mana jika tak ada STNK dan surat bantu. Bahkan beberapa pembeli belum menerima unit meski sudah membayar lunas.

 

Prinsipal Angkat Tangan

PT DMI sendiri tidak memberikan respon saat kami mencoba mengonfirmasi. Ketika dihubungi mesin penjawab hanya menyediakan rekaman pesan. Begitupun berupaya meminta beberapa pihak terdekat (DMI) untuk memberi akses kepada perwakilan agar bisa diwawancarai, namun hingga saat ini nihil.

Kami mencoba menanyakan kasus ini ke prinsipal RE lewat surat elektronik. Royal Enfield Indonesia, melalui konsultan komunikasinya merespons, perihal ini mereka telah mendesak PT DMI segera menyelesaikan perkara terkait.

Disebut bahwa Royal Enfield Indonesia bersimpati pada keluhan pelanggan terkait lamanya waktu pengurusan STNK dan BPKB. Dalam rentang pembelian 2019-2020 dari PT DMI, importir dan diler resmi RE terdahulu.

Pengurusan dokumen-dokumen, jawab RE Indonesia, tak dapat diambil alih prinsipal. Dalam aturan yang berlaku pengurusan dokumen harus dilakukan pihak importir.

Meski demikian, setiap permintaan pelanggan yang diterima perihal surat menyurat itu telah diteruskan ke PT DMI.

Royal Enfield telah mengirimkan surat resmi ke pihak terkait. Mendesak untuk sesegera mungkin menyelesaikan kelengkapan STNK dan BPKB yang lama tertunda. Keluhan pelanggan akan terus dikomunikasikan ke DMI.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya