Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Advertisement
Baca Juga
Besar kenaikan tarif pada ketiga ruas tol berkisar antara Rp 1.000 - 1.500 untuk kendaraan golongan I hingga golongan V. Meski sudah ditetapkan, kenaikan tarif ketiga ruas tol masih belum dapat dipastikan kapan akan mulai berlaku.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menyampaikan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan investasi jalan tol yang kondusif.
"Menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," kata Heru, seperti dilansir kanal Ekonomi Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berikut Rincian Tarifnya
Penyesuaian Tarif JORR I dan Akses Tanjung Priok:
Golongan I: Rp 16.000, yang semula Rp 15.000
Golongan II: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500
Golongan III: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500
Golongan IV: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000
Golongan V: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000,
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:
Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000
Golongan V: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000
Advertisement