Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Ini menandakan pemerintah Indonesia membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).
Berita "Jokowi Teken PP 76/2020, Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis" menjadi berita terfavorit saat ini.
Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "NJKB Honda City Hatchback Terdaftar di Samsat DKI Jakarta, Simak Bocorannya" dan "Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 5 Januari 2021". Berikut rangkumannya.
Advertisement
1. Jokowi Teken PP 76/2020, Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan begitu, pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, dalam pasal 1 PP tersebut, dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, seperti pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. NJKB Honda City Hatchback Terdaftar di Samsat DKI Jakarta, Simak Bocorannya
Tanda-tanda kedatangan Honda City Hatchback ke Indonesia mulai terlihat. Melansir informasi NJKB Samsat DKI Jakarta, tercantum nama Honda City Hatchback dalam trim RS. Dua opsi transmisi tersedia dengan nilai jual mulai dari Rp 213 juta untuk transmisi manual dan Rp 221 juta untuk CVT.Â
Angka tersebut belum termasuk komponen perpajakan dan marjin keuntungan. Belum bisa diprediksi angka harga pastinya, kemungkinan akan lebih mahal dibanding Jazz GK5. Jika dibandingkan dengan Jazz RS CVT, NJKB Honda City Hatchback RS CVT lebih tinggi Rp 5 juta. Untuk model MT selisihnya Rp 4 juta.Â
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
3. Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 5 Januari 2021
Bagi Anda warga Jakarta yang berencana untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini (5 Januari 2021), terdapat beberapa lokasi layanan SIM Keliling yang siap melayani.
Berbeda dibanding kondisi biasa, di tengah pandemi Corona Covid-19, Anda tentu harus menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 5 Januari 2021 dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
INFOGRAFIS: Deretan negara yang gratiskan vaksin Covid-19 ke warganya
Advertisement