Liputan6.com, Jakarta Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama dimulai pada Maret-Mei 2021. Selama periode itu, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.Â
Mobil baru yang kena relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga tak semua mobil langsung mendapatkan potongan pajak 0 persen selama Tahap I Maret-Mei 2021.
Baca Juga
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Advertisement
Persyaratan local purchase tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringan pajak:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Toyota
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
Advertisement
Daihatsu
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
Mitsubishi dan Nissan
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
Â
Advertisement
Honda
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
Suzuki dan Wuling
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero.
Â
Sumber: otosia.com
Advertisement